Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 06 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menilai persoalan narkoba tidak hanya berkaitan dengan hukum dan keamanan, tetapi juga menyentuh kehidupan sosial serta masa depan individu, keluarga dan lingkungan masyarakat.
Karena itu, menurut Bahasan, upaya pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan, termasuk melalui pelatihan keterampilan bagi masyarakat.
Ia menilai pelatihan serupa dapat disandingkan dengan berbagai program pelatihan yang selama ini berjalan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, terutama untuk menyasar masyarakat di kawasan yang dinilai rawan terhadap peredaran gelap narkoba.
“Pemerintah Kota Pontianak juga memiliki program pelatihan-pelatihan yang terus berjalan dari tahun ke tahun. Ini bisa diarahkan kepada warga masyarakat yang berada di titik-titik rawan terjadinya peredaran gelap narkoba di Kota Pontianak,” jelasnya saat membuka Bimbingan Teknis Life Skill pada Kawasan Rawan Narkotika di Kota Pontianak Tahun 2026, Selasa (6/10/2026).
Bahasan mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak tersebut. Menurutnya, program seperti ini dapat melengkapi berbagai kegiatan sosialisasi bahaya narkoba yang selama ini dilakukan Pemkot Pontianak bersama BNN melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Kami sudah mengadakan beberapa agenda kegiatan bersama BNN melalui Kesbangpol, yaitu sosialisasi tentang bahaya narkoba, tentang kerugian orang yang terlibat dengan narkoba, serta banyak hal yang disampaikan para narasumber,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Pontianak AKBP Adiyono Dwi Waluyo menegaskan bahwa pendekatan terhadap pengguna narkoba tidak berhenti pada penindakan. Menurutnya, pengguna perlu mendapat kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi dan pembinaan.
“Kita mengedepankan bahwa pengguna narkoba itu bukan tersangka. Kita wajib untuk merehabilitasi dan memberikan kesempatan kepada mereka, terutama mantan pengguna yang telah sembuh,” ujarnya.
Salah satu bentuk pembinaan dilakukan melalui pelatihan agar mantan pengguna memiliki kemampuan untuk kembali produktif dan membangun usaha. BNN tidak hanya memiliki tugas pemberantasan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk membina mereka yang pernah terjerumus sebagai pengguna agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.
Adiyono menegaskan, pendekatan terhadap pengguna berbeda dengan pengedar. Pengguna diarahkan untuk rehabilitasi dan pembinaan, sedangkan terhadap pelaku peredaran narkoba tetap dilakukan penegakan hukum secara tegas.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, BNN dan masyarakat dapat membuat program pencegahan, rehabilitasi dan pembinaan berjalan beriringan. Dengan demikian, peserta tidak hanya memahami bahaya narkoba, tetapi juga memiliki keterampilan sebagai modal untuk menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan produktif. (*)
KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menilai persoalan narkoba tidak hanya berkaitan dengan hukum dan keamanan, tetapi juga menyentuh kehidupan sosial serta masa depan individu, keluarga dan lingkungan masyarakat.
Karena itu, menurut Bahasan, upaya pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan, termasuk melalui pelatihan keterampilan bagi masyarakat.
Ia menilai pelatihan serupa dapat disandingkan dengan berbagai program pelatihan yang selama ini berjalan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, terutama untuk menyasar masyarakat di kawasan yang dinilai rawan terhadap peredaran gelap narkoba.
“Pemerintah Kota Pontianak juga memiliki program pelatihan-pelatihan yang terus berjalan dari tahun ke tahun. Ini bisa diarahkan kepada warga masyarakat yang berada di titik-titik rawan terjadinya peredaran gelap narkoba di Kota Pontianak,” jelasnya saat membuka Bimbingan Teknis Life Skill pada Kawasan Rawan Narkotika di Kota Pontianak Tahun 2026, Selasa (6/10/2026).
Bahasan mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak tersebut. Menurutnya, program seperti ini dapat melengkapi berbagai kegiatan sosialisasi bahaya narkoba yang selama ini dilakukan Pemkot Pontianak bersama BNN melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Kami sudah mengadakan beberapa agenda kegiatan bersama BNN melalui Kesbangpol, yaitu sosialisasi tentang bahaya narkoba, tentang kerugian orang yang terlibat dengan narkoba, serta banyak hal yang disampaikan para narasumber,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Pontianak AKBP Adiyono Dwi Waluyo menegaskan bahwa pendekatan terhadap pengguna narkoba tidak berhenti pada penindakan. Menurutnya, pengguna perlu mendapat kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi dan pembinaan.
“Kita mengedepankan bahwa pengguna narkoba itu bukan tersangka. Kita wajib untuk merehabilitasi dan memberikan kesempatan kepada mereka, terutama mantan pengguna yang telah sembuh,” ujarnya.
Salah satu bentuk pembinaan dilakukan melalui pelatihan agar mantan pengguna memiliki kemampuan untuk kembali produktif dan membangun usaha. BNN tidak hanya memiliki tugas pemberantasan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk membina mereka yang pernah terjerumus sebagai pengguna agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.
Adiyono menegaskan, pendekatan terhadap pengguna berbeda dengan pengedar. Pengguna diarahkan untuk rehabilitasi dan pembinaan, sedangkan terhadap pelaku peredaran narkoba tetap dilakukan penegakan hukum secara tegas.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, BNN dan masyarakat dapat membuat program pencegahan, rehabilitasi dan pembinaan berjalan beriringan. Dengan demikian, peserta tidak hanya memahami bahaya narkoba, tetapi juga memiliki keterampilan sebagai modal untuk menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan produktif. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini