Bengkayang    

Dua WN Malaysia Pembawa Sabu Diamankan Satgas Pamtas Yonif 511/DY

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 17 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Dua warga negara Malaysia diamankan Satgas Pamtas Batalyon Infanteri

511/Dibyatara Yodha. Pasalnya kedua orang tersebut berusaha masuk ke wilayah

Kalbar dengan membawa barang haram jenis sabu di portal titik nol perbatasan

Indonesia-Malaysia, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, belum lama ini.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr,

Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., di Kantor Penerangan Kodam XII/Tpr,

Jalan Arteri Alianyang, Sungai Raya, Kubu Raya.

“Mulanya sekira pukul 10.30 WIB, personel kita mencurigai

adanya dua orang, mencurigakan yang mengendarai mobil mini bus Proton Nopol QCE

2025 dan parkir di zona bebas perbatasan, satu orang mondar-mandir di warung depan

pos jaga,” ujar Kapendam.

Melihat gelagat tersebut, sambung Kapendam personel Satgas

Pamtas Yonif 511/ DY dan Satnarkoba Polres Bengkayang langsung mendatangi kedua

orang tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa keduanya

adalah warga Malaysia atas nama Abdul Rahman Bin Abdul Khalik (24) dengan

alamat Jalan Sultan Tengah Nomor 02 Kampung Lobak Lumut, Kuching, Serawak dan

M. Iqmal Bin Jumat yang diketahui sesuai kartu identitas berasal dari Lot 175

Lorong 2A Kampung Semarang, Kuching, Serawak.

“Saat dilakukan pengggeledahan oleh Tim Gabungan didapati

saudara Abdul Rahman Bin Abdul Khalik membawa paket Sabu seberat kurang lebih

13 gram,” terang Kapendam.

Kapendam XII/Tpr juga menerangkan bahwa setelah dilakukan

pemeriksaan singkat oleh Tim Gabungan keduanya akan melakukan transaksi kepada

pembeli, tetapi transaksi tersebut dapat digagalkan oleh Tim Gabungan.

Dari keduanya berhasil disita Paket Sabu seberat 13 gram, 1

unit mini bus Proton Nopol QCE 2025, uang Ringgit sebesar 323 RM, uang sebesar Rp200

ribu, dua buah IC (identity card), dua buah kartu D (driving licence card) dan

2 buah Smartphone Android.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah

diamankan ke Polres Bengkayang guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkas

Kapendam XII/Tpr. (ian)

Artikel Selanjutnya
Dua WN Malaysia Pembawa Sabu Diamankan Satgas Pamtas Yonif 511/DY
Sabtu, 17 November 2018
Artikel Sebelumnya
Separuh Harapan Warga Bagan Asam Lepas Dari Keterisoliran Terwujudkan
Sabtu, 17 November 2018

Berita terkait