Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 09 Januari 2025 |
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Ria Norsan dan Krisantus sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar terpilih hasil pemilu 2024.
Penetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifudin Budi dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Terpilih yang berlangsung di Hotel Mercure Pontianak, pada Kamis (09/01/2025).
“Menetapkan paslon Gubernur dan Wagub Kalbar Ria Norsan dan Krisantus dengan perolehan suara sebanyak 1.364.563 suara atau 52,80 persen dari total suara sah sebagai paslon cagub dan cawagub terpilih Kalbar tahun 2025 - 2030," kata Budi saat membacakan berita acara penetapan paslon terpilih.
Budi mengatakan, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ini tidak hanya dilakukan oleh Provinsi Kalbar, tapi secara serentak juga dilakukan oleh 21 provinsi se-Indonesia.
“Hari ini bersamaan untuk 21 provinsi se-Indonesia, 19 provinsi tidak melakukan penetapan pasangan calon terpilih karena sedang proses di Mahkamah Konstitusi. Kami terima surat dari KPU RI pada tanggal 6 Januari, maka perintahnya 3 hari setelah penerimaan surat itu seluruh Indonesia harus menetapkan pasangan calon terpilih di hari yang sama yaitu pada hari Kamis 9 Januari 2024,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, setelah KPU menetapkan pasangan calon terpilih, selanjutnya untuk pelantikan yang memiliki kewenangan adalah pemerintah. KPU hanya menyerahkan berita acara dan SK penetapan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur kepada pimpinan DPRD provinsi.
“Pelantikan sekarang sudah menjadi domain pemerintah, silakan dikonfirmasi kepada pemerintah daerah kapan jadwal pelantikan,” pungkasnya. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Ria Norsan dan Krisantus sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar terpilih hasil pemilu 2024.
Penetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifudin Budi dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Terpilih yang berlangsung di Hotel Mercure Pontianak, pada Kamis (09/01/2025).
“Menetapkan paslon Gubernur dan Wagub Kalbar Ria Norsan dan Krisantus dengan perolehan suara sebanyak 1.364.563 suara atau 52,80 persen dari total suara sah sebagai paslon cagub dan cawagub terpilih Kalbar tahun 2025 - 2030," kata Budi saat membacakan berita acara penetapan paslon terpilih.
Budi mengatakan, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ini tidak hanya dilakukan oleh Provinsi Kalbar, tapi secara serentak juga dilakukan oleh 21 provinsi se-Indonesia.
“Hari ini bersamaan untuk 21 provinsi se-Indonesia, 19 provinsi tidak melakukan penetapan pasangan calon terpilih karena sedang proses di Mahkamah Konstitusi. Kami terima surat dari KPU RI pada tanggal 6 Januari, maka perintahnya 3 hari setelah penerimaan surat itu seluruh Indonesia harus menetapkan pasangan calon terpilih di hari yang sama yaitu pada hari Kamis 9 Januari 2024,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, setelah KPU menetapkan pasangan calon terpilih, selanjutnya untuk pelantikan yang memiliki kewenangan adalah pemerintah. KPU hanya menyerahkan berita acara dan SK penetapan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur kepada pimpinan DPRD provinsi.
“Pelantikan sekarang sudah menjadi domain pemerintah, silakan dikonfirmasi kepada pemerintah daerah kapan jadwal pelantikan,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini