Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 02 September 2020 |
KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membagikan kuota gratis kepada para siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Subsidi ini diharapkan dapat membantu mereka dalam menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring.
Semua mahasiswa, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) akan mendapatkan subsidi tersebut. “Untuk seluruh mahasiswa PTN dan PTS,” terang Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam kepada KalbarOnline.com, Rabu (2/9).
Hal tersebut juga sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 821/E.E1/SP/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet bagi Mahasiswa dan Dosen, yang juga telah ditandatangani oleh Dirjen Dikti tertanggal 27 Agustus 2020.
“Kemendikbud melalui Ditjen Dikti akan memberikan bantuan kuota internet bagi mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per bulan,” tulis SE tersebut.
Untuk itu, perguruan tinggi diharapkan segera melakukan pemutakhiran data (pembaruan data) kontak mahasiswa dan dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Yakni dengan melengkapi dan melakukan validasi data seluruh mahasiswa aktif serta dosen. Terutama nomor seluler yang masih berlaku. Nantinya, pemutakhiran data ini bisa dilakukan hingga 11 September 2020.
“Kami sangat mengharapkan pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat mengawal pemutakhiran ini dengan sebaik mungkin agar bantuan kuota internet nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal,” terang surat tersebut.
Berikut langkah yang harus dilakukan sesuai SE Sesditjen Dikti Nomor 813/2020 untuk bisa mendapatkan kuota gratis:
1. Pemutakhiran data kontak mahasiswa terdaftar yaitu data Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepon, nomor HP, dan email.
2. Pemutakhiran data kontak dosen yaitu data Nomor Induk Kepegawaian (NIK), alamat domisili, nomor HP, dan email.
3. Pemutakhiran data mahasiswa dapat dilakukan pada aplikasi PD Dikti Feeder melalui menu detail mahasiswa, tanpa pembukaan periode lapor.
4. Pemutakhiran data dosen dapat dilakukan pada Laman PD Dikti menu dosen atau melalui aplikasi SISTER PD Dikti
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membagikan kuota gratis kepada para siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Subsidi ini diharapkan dapat membantu mereka dalam menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring.
Semua mahasiswa, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) akan mendapatkan subsidi tersebut. “Untuk seluruh mahasiswa PTN dan PTS,” terang Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam kepada KalbarOnline.com, Rabu (2/9).
Hal tersebut juga sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 821/E.E1/SP/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet bagi Mahasiswa dan Dosen, yang juga telah ditandatangani oleh Dirjen Dikti tertanggal 27 Agustus 2020.
“Kemendikbud melalui Ditjen Dikti akan memberikan bantuan kuota internet bagi mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per bulan,” tulis SE tersebut.
Untuk itu, perguruan tinggi diharapkan segera melakukan pemutakhiran data (pembaruan data) kontak mahasiswa dan dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Yakni dengan melengkapi dan melakukan validasi data seluruh mahasiswa aktif serta dosen. Terutama nomor seluler yang masih berlaku. Nantinya, pemutakhiran data ini bisa dilakukan hingga 11 September 2020.
“Kami sangat mengharapkan pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat mengawal pemutakhiran ini dengan sebaik mungkin agar bantuan kuota internet nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal,” terang surat tersebut.
Berikut langkah yang harus dilakukan sesuai SE Sesditjen Dikti Nomor 813/2020 untuk bisa mendapatkan kuota gratis:
1. Pemutakhiran data kontak mahasiswa terdaftar yaitu data Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepon, nomor HP, dan email.
2. Pemutakhiran data kontak dosen yaitu data Nomor Induk Kepegawaian (NIK), alamat domisili, nomor HP, dan email.
3. Pemutakhiran data mahasiswa dapat dilakukan pada aplikasi PD Dikti Feeder melalui menu detail mahasiswa, tanpa pembukaan periode lapor.
4. Pemutakhiran data dosen dapat dilakukan pada Laman PD Dikti menu dosen atau melalui aplikasi SISTER PD Dikti
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini