KalbarOnline, Sekadau
– Setelah melalui berbagai rangkaian mulai dari penyidikan, olah Tempat
Kejadian Perkara (TKP), hasil forensik hingga dari keterangan para saksi-saksi,
akhirnya Polres Sekadau resmi menetapkan Suheri (29) sebagai tersangka tunggal
atas pembunuhan terhadap Supinah (48) yang terjadi di Desa Peniti pada Senin 1
Oktober 2018 lalu.
“Penetapan status tersangka terhadap Suheri didasarkan pada
hasil proses penyidikan meliputi pengakuan pelaku, barang bukti, olah TKP,
hasil forensik jenazah korban serta keterangan pihak keluarga korban maupun
keluarga tersangka,” ujar Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, SIK
dalam konferensi persnya di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Jumat
(26/10/2018).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Suheri, lanjut Kapolres
telah menjalani masa penahanan selama 25 hari di rutan Mapolres Sekadau.
Kapolres menyebutkan, motif tersangka melakukan menghabisi
nyawa Supinah lantaran tersulut emosi yang memuncak karena pada saat itu tersangka
merasa sakit hati atas perkataan korban.
Seperti diketahui dua hari selepas kejadian, pelaku
pembunuhan yakni Suheri (29) berhasil diringkus di kecamatan Mandor Kabupaten
Landak oleh anggota Reskrim Polres Sekadau bekerjasama dengan Dir Reskrimum Polda
Kalbar dan Polres Landak.
Usai menggelar konferensi pers, Polres Sekadau yang dipimpin
Kapolres akan menggelar rekonstruksi perkara di TKP yakni di Desa Peniti.
Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi bahan bagi pihak
kejaksaan untuk pelaksanaan sidang guna menetapkan sanksi hukum dan penahanan
tersangka.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres didampingi Kasat
Reskrim Polres Sekadau, Iptu Ginting dan Paur Subag Humas, Ipda Lijana. (Mus)