KalbarOnline, Sekadau
– Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi kepada awak media mengungkapkan
bahwa Suheri (29) merupakan tersangka tunggal atas pembunuhan terhadap Supinah (28)
warga Desa Peniti, Sekadau yang dilakukannya pada 1 Oktober 2018 lalu.
Suheri, lanjut Kapolda memukul Supinah pada bagian wajah
dengan gagang cangkul berkali-kali saat korban sedang baring sambil menonton
televisi.
“Tersangka juga mengambil kalung emas dan uang milik korban,
kemudian kabur ke Mandor,” ungkap Kapolres, Jumat (26/10/2018) pagi.
Kapolres menjelaskan bahwa penyidik sudah memeriksa 9 orang
saksi diantaranya para keluarga, saudara, ahli forensik dan juga psikolog.
“Tersangka dinyatakan sehat, tidak ada gangguan kejiwaan,” jelas
Anggon.
Anggon menambahkan, motif utama yang membuat pelaku tega
melakukan perbuatan kejam yakni emosi spontan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, pelaku
mengaku kalap karena korban sempat melontarkan kalimat yang tidak enak didengar.
“Kami tidak menemukan adanya unsur perencanaan, karena
tersangka melakukannya secara spontan. Tersangka dikenalan pasal 338 KUHP,”
terangnya.
Pihak Kepolisian bersama Kejaksaan akan melakukan
rekonstruksi di tempat kejadian perkara pada Jumat (26/10/2018) pukul 13.00 WIB
siang. (Mus)