KalbarOnline,
Pontianak – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek
Pontianak Selatan mengamankan tiga pria terduga pelaku tindak pidana perjudian,
Minggu (25/11/2018) malam.
Satu diantara terduga pelaku yakni BW (48)
merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah kantor desa. Polisi turut
mengamankan ZA (39) dan JK (35) yang juga merupakan terduga pelaku judi.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Anton
Satriadi menuturkan, kejadian bermula saat pihaknya mendapati laporan dari
masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh
para terduga pelaku di Jalan Kurnia, Pontianak Selatan pada hari yang sama.
“Mendapati laporan tersebut, kami instruksikan
Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setibanya di lokasi, ternyata
benar, petugas mendapati aktivitas perjudian,” ujarnya, Senin (26/11/2018).
Berdasarkan itu, lanjut Kapolsek, petugas
langsung mengamankan tiga orang terduga pelaku judi sementara satu orang
lainnya yang merupakan pemilik rumah berhasil melarikan diri.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang
bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.493.000, satu set kartu remi Goldfish dan Satu
buah karpet.
“Ketiga terduga pelaku sudah kami amankan untuk
pengusutan kasus lebih lanjut. Ketiganya kami sangkakan pasal 303 KUHP tentang
tindak pidana perjudian,” tandas AKP Anton. (*/Fai)