KALBARONLINE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak menerapkan pembelajaran daring bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Pontianak. Kebijakan tersebut diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan mulai berlaku Senin (10/8/2026).
Kebijakan serupa juga diberlakukan pada jenjang pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. MTs Negeri 1 Pontianak menyampaikan pemberitahuan kepada wali murid bahwa pembelajaran daring diterapkan sebagai tindak lanjut instruksi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara.
Pemantauan IQAir pada Minggu (9/8/2026) mencatat indeks kualitas udara (AQI-US) di Pontianak sempat menyentuh angka 324 atau masuk kategori berbahaya. Konsentrasi PM2.5 tercatat mencapai 237 mikrogram per meter kubik.
Kondisi tersebut terjadi di tengah meningkatnya aktivitas kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah, termasuk ratusan titik panas yang terpantau di Kabupaten Kubu Raya.
Disdikbud Kota Pontianak menegaskan kebijakan pembelajaran daring akan ditinjau kembali sesuai perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan terbaru.
Pembelajaran tatap muka akan kembali disesuaikan dengan kondisi kualitas udara dan pertimbangan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik. (Lid)