Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
bbm eceran
Harga Pertalite Eceran Tembus Rp20 Ribu, DPRD Kapuas Hulu Belum Jadwalkan RDP
Harga Pertalite Eceran Tembus Rp20 Ribu, DPRD Kapuas Hulu Belum Jadwalkan RDP
Friday, 18/09/2026

KALBARONLINE.com – Harga jual eceran BBM jenis Pertalite di sejumlah kios dan pom mini di Kabupaten Kapuas Hulu masih ditemukan mencapai Rp17 ribu hingga Rp20 ribu per liter.

Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya mengikuti Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang Pengendalian Harga BBM Jenis Pertalite pada Tingkat Pengecer di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Masyarakat pun meminta DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak eksekutif dan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM. RDP diharapkan dapat membahas persoalan harga Pertalite di tingkat pengecer sekaligus antrean panjang warga di sejumlah SPBU.

Namun, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Yanto menilai RDP belum diperlukan dalam waktu dekat. Menurutnya, pemerintah daerah bersama Tim Satgas Operasi Terpadu BBM telah melakukan upaya penertiban dan turun langsung ke lapangan.

“Intinya menurut Yanto, persoalan digelar atau tidak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dengan Eksekutif, kita menilai apakah ada persoalan-persoalan yang lebih prinsip. Tetapi yang kami lihat, upaya penertiban sudah dilakukan, kecuali ada hal-hal yang bersifat prinsip dan ada hal yang perlu kita tindaklanjuti, barulah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi,” jelas Yanto saat ditemui KalbarOnline.com di Aula Kantor Bupati Kapuas Hulu, Gedung Pelayanan Satu Atap, Kamis (17/9/2026).

Menurut Yanto, persoalan pengendalian harga Pertalite di tingkat pengecer secara teknis telah diatur melalui Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026. Kebijakan tersebut juga disertai pembentukan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.

Yanto mengatakan DPRD mendukung langkah eksekutif dan tim satgas dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“Pihak Eksekutif dengan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM kan sudah bekerja secara maksimal dan terjun langsung ke lapangan. Persoalan secara teknis itu kan sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang Pengendalian Harga BBM Jenis Pertalite pada Tingkat Pengecer di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dengan membentuk Tim Satgas Operasi Terpadu BBM, tentu kita dukung,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi saat ini masih dalam ranah teknis dan normatif sehingga DPRD belum melihat adanya alasan untuk segera menggelar RDP.

“Kami menilai, persoalan ini kan masih normatif saja, karena dari pihak Eksekutif dan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM kan sudah bekerja turun ke lapangan melaksanakan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu tersebut,” kata Yanto.

Menurut Yanto, DPRD akan melihat perkembangan situasi terlebih dahulu. Jika kemudian ditemukan persoalan yang bersifat prinsip dan membutuhkan tindak lanjut, DPRD baru akan mempertimbangkan untuk menggelar RDP bersama pihak terkait.

“Jadi menurut Yanto, pihak DPRD belum saatnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), kita lihat dulu lah situasi dan kondisinya,” pungkasnya. (Haq)

Harga Pertalite Pengecer Rp15 Ribu Dipersoalkan, DPRD Kapuas Hulu Didesak Gelar RDP
Harga Pertalite Pengecer Rp15 Ribu Dipersoalkan, DPRD Kapuas Hulu Didesak Gelar RDP
Monday, 07/09/2026

KALBARONLINE.com – Persoalan tingginya harga jual Pertalite di tingkat pengecer, baik kios maupun pom mini, masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.

Kondisi tersebut mencuat setelah Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 3664 tentang pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di tingkat pengecer dengan menetapkan harga Pertalite maksimal Rp15 ribu per liter.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah untuk menjawab keluhan masyarakat terkait harga Pertalite di tingkat pengecer yang disebut mencapai Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per liter.

Pemkab Kapuas Hulu juga telah membentuk Tim Operasi Terpadu untuk melakukan pengawasan di setiap SPBU serta menertibkan penjualan BBM Pertalite di kios dan pom mini.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga harga Pertalite di tingkat pengecer agar tetap terjangkau masyarakat.

Namun, persoalan harga Pertalite di tingkat pengecer masih menuai pro dan kontra. Harga Rp15 ribu per liter yang ditetapkan melalui surat edaran tersebut dinilai masih perlu dibahas lebih lanjut untuk menemukan solusi yang dapat diterima masyarakat.

Harga Pertalite di kios maupun pom mini sebelumnya dinilai sudah berada di luar batas kewajaran. Sementara itu, harga Pertalite di SPBU disebut masih mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp10 ribu per liter.

Atas persoalan tersebut, publik meminta dan mendesak anggota parlemen di Kabupaten Kapuas Hulu untuk bersuara.

"Publik meminta dan mendesak anggota parlemen Kabupaten Kapuas Hulu untuk bersuara," ucap Syarif Filfitri, SH.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas bersama antara legislatif, eksekutif dan Tim Operasi Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu.

Salah satu langkah yang didorong yakni menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas akar persoalan tingginya harga Pertalite di tingkat pengecer.

"Dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan eksekutif maupun dengan Tim Operasi Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga ditemukan titik terang dari akar persoalan tersebut," ungkap Sirmandi. (Haq)

Konsumen Minta Harga Pertalite Pengecer Rp15 Ribu Ditinjau Ulang, Warga Usul Rp12-Rp13 Ribu
Konsumen Minta Harga Pertalite Pengecer Rp15 Ribu Ditinjau Ulang, Warga Usul Rp12-Rp13 Ribu
Sunday, 06/09/2026

KALBARONLINE.com – Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di tingkat pengecer menuai keberatan dari masyarakat.

Batas harga maksimal Rp15.000 per liter yang ditetapkan melalui surat edaran tersebut dinilai masih memberatkan konsumen. Warga berharap kebijakan itu ditinjau ulang dan harga Pertalite di tingkat pengecer dapat berada di kisaran Rp12.000 hingga Rp13.000 per liter.

Keluhan masyarakat juga muncul karena antrean panjang masih terjadi di hampir setiap SPBU di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Selain meminta revisi harga, masyarakat juga mendesak adanya aksi nyata dari Tim Operasi Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan pengawasan dan penertiban hingga tingkat kecamatan dan desa.

Hal tersebut dinilai penting karena harga Pertalite di sejumlah kios dan pom mini masih bervariasi, bahkan ditemukan penjualan dengan harga Rp18.000 hingga Rp25.000 per liter.

“Kami juga meminta kepada Bupati Kapuas Hulu segera menginstruksikan tim operasi terpadu BBM untuk melakukan penertiban di kios serta di pom mini yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” ungkap Syarif FilFitri, SH.

Menurutnya, pemerintah daerah dan masyarakat perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang tidak hanya mampu mengendalikan harga, tetapi juga menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat.

“Menurut dia, kami siap diajak berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu guna mencari solusi yang bijak serta konstruktif untuk pengendalian harga BBM subsidi di Kabupaten Kapuas Hulu yang kita banggakan dan cintai ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026 sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai harga Pertalite di tingkat pengecer yang dinilai sudah berada di luar batas kewajaran.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pengecer BBM jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Fransiskus Diaan menjelaskan, kenaikan harga BBM di tingkat pengecer dipengaruhi faktor cuaca yang menghambat pendistribusian BBM ke Kabupaten Kapuas Hulu.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas harga dan memperkuat pengawasan BBM agar tidak menimbulkan keresahan maupun gejolak di tengah masyarakat.

“Berkenaan hal tersebut di atas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Menghimbau kepada pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kabupaten Kapuas Hulu untuk menjual BBM jenis Pertalite dalam batas wajar maksimal Rp15.000/liter. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM di Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih terdapat pedagang eceran yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari batas wajar maksimal yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut poin satu,” ungkapnya.

Bupati menegaskan, apabila ditemukan pedagang eceran yang masih menjual Pertalite di atas batas kewajaran, maka akan dilakukan penertiban.

Surat Edaran tersebut menggunakan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Putussibau pada 3 September 2026 dan ditandatangani Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan. (Haq)

Harga Pertalite Pengecer Rp15 Ribu Dipersoalkan, Warga Kapuas Hulu Minta Diturunkan
Harga Pertalite Pengecer Rp15 Ribu Dipersoalkan, Warga Kapuas Hulu Minta Diturunkan
Sunday, 06/09/2026

KALBARONLINE.com – Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan terkait pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di tingkat pengecer mendapat tanggapan dari masyarakat.

Melalui Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan harga Pertalite di tingkat pengecer dalam batas wajar maksimal Rp15.000 per liter.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh pengecer BBM jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Namun, sejumlah masyarakat yang menyampaikan komentar di media sosial menilai batas harga Rp15.000 per liter masih memberatkan. Mereka meminta agar kebijakan tersebut kembali dikaji, terutama untuk harga Pertalite yang dijual di kios maupun pom mini.

Warga berharap harga Pertalite di tingkat pengecer dapat berada di kisaran Rp12.000 hingga Rp13.000 per liter, sehingga tidak semakin membebani masyarakat.

Selain persoalan harga, masyarakat juga meminta adanya aksi nyata dari Tim Operasi Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan pengawasan hingga tingkat kecamatan dan desa.

Penertiban dinilai penting apabila masih ditemukan kios maupun pom mini yang menjual Pertalite di atas batas kewajaran yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026.

Sebelumnya, Bupati Fransiskus Diaan mengatakan kenaikan harga BBM di tingkat pengecer terjadi karena faktor cuaca yang menghambat pendistribusian BBM ke Kabupaten Kapuas Hulu.

Atas kondisi tersebut, Pemkab Kapuas Hulu mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat pengawasan BBM agar tidak menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah masyarakat.

“Berkenaan hal tersebut di atas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Menghimbau kepada pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kabupaten Kapuas Hulu untuk menjual BBM jenis Pertalite dalam batas wajar maksimal Rp15.000/liter. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM di Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih terdapat pedagang eceran yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari batas wajar maksimal yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut poin satu,” ungkapnya.

Bupati menegaskan, apabila masih ditemukan pedagang eceran yang menjual Pertalite di atas harga kewajaran, pemerintah akan melakukan penertiban.

Surat Edaran tersebut mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Surat Edaran tersebut ditetapkan di Putussibau pada 3 September 2026 dan ditandatangani Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat berharap pengendalian harga tidak hanya berhenti pada penetapan batas maksimal, tetapi juga diikuti pengawasan dan penertiban secara langsung di lapangan. (Haq)

Bupati Kapuas Hulu Tetapkan Harga Pertalite Pengecer Maksimal Rp15 Ribu, Sanksi Menanti
Bupati Kapuas Hulu Tetapkan Harga Pertalite Pengecer Maksimal Rp15 Ribu, Sanksi Menanti
Thursday, 03/09/2026

KALBARONLINE.com – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026 tentang pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di tingkat pengecer.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai harga Pertalite di tingkat pengecer yang dinilai sudah di luar batas kewajaran.

Surat edaran yang ditetapkan di Putussibau pada 3 September 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pengecer BBM jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Bupati Fransiskus Diaan mengatakan kenaikan harga BBM di tingkat pengecer dipengaruhi faktor cuaca yang menghambat pendistribusian BBM ke Kabupaten Kapuas Hulu.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas harga serta melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM agar tidak menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah masyarakat.

“Berkenaan hal tersebut di atas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Menghimbau kepada pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kabupaten Kapuas Hulu untuk menjual BBM jenis pertalite dalam batas wajar maksimal Rp15.000/liter. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM di Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih terdapat pedagang eceran yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari batas wajar maksimal yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut poin satu,” ungkapnya.

Bupati menegaskan, pedagang eceran yang masih menjual Pertalite di atas batas harga kewajaran tersebut akan ditertibkan.

“Apabila ditemukan pedagang eceran masih menjual BBM jenis Pertalite di atas harga kewajaran, maka akan dilaksanakan penertiban,” tegas Bupati Kapuas Hulu.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Kapuas Hulu mencantumkan sejumlah dasar hukum terkait pengendalian dan distribusi BBM.

Dasar hukum tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan yang sama, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Surat edaran tersebut juga merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), tertanggal 10 Maret 2022.

Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026 tersebut ditandatangani Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dan menjadi dasar bagi tim gabungan untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap pengecer Pertalite yang menjual di atas batas harga yang ditetapkan. (Haq)