Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kekerasan seksual
Polres Sekadau Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Minta Publik Tak Sebar Informasi Belum Terverifikasi
Polres Sekadau Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Minta Publik Tak Sebar Informasi Belum Terverifikasi
Wednesday, 05/08/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diterima pada Minggu (2/8/2026) malam.

Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci materi penanganan kasus kepada publik.

"Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban," ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini penyelidik masih berfokus mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti. Hasil penyelidikan nantinya akan digelar untuk menentukan langkah penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

Seiring berkembangnya informasi mengenai kasus tersebut di media sosial, IPTU Zainal mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan situasi kamtibmas tetap kondusif dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian agar setiap tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, IPTU Zainal menegaskan setiap langkah penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah, bukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya agar tidak memengaruhi proses pengungkapan perkara.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak tepat tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi korban, tetapi juga dapat mengganggu proses penanganan perkara.

"Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Namun kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya apabila tidak mengganggu proses pengungkapan perkara," pungkasnya. (*)

Buron Empat Bulan, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Keponakan di Kubu Raya Ditangkap
Buron Empat Bulan, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Keponakan di Kubu Raya Ditangkap
Monday, 20/07/2026

KALBARONLINE.com – Pelarian SG (45), seorang buruh giling padi asal Kabupaten Kubu Raya, berakhir setelah empat bulan masuk dalam daftar pencarian polisi. Ia ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polda Kalimantan Barat atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang masih berusia 12 tahun.

SG ditangkap di kawasan Tanjung Hulu pada Jumat (17/7/2026) setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sempat buron selama empat bulan sebelum akhirnya berhasil kami amankan di Tanjung Hulu," ujar Ade, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga tindak pidana tersebut dilakukan berulang kali. SG yang telah bercerai dari istrinya diduga memanfaatkan relasi sebagai paman untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku berupa ancaman dan paksaan terhadap korban.

"Modus pelaku adalah melakukan pengancaman dan pemaksaan. Total sudah enam kali hubungan badan itu terjadi. Saat hendak melakukan yang ketujuh kalinya, pelarian pelaku berhasil kami hentikan," kata Ade.

Meski pelaku membantah telah mengancam korban, penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang menguatkan adanya unsur paksaan. Korban diduga diintimidasi agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

Ade juga mengungkapkan, pelaku mengaku melarikan diri setelah mengetahui ibu korban mengunggah kasus tersebut di media sosial.

"Pelaku mengaku melarikan diri karena panik melihat status ibu korban di media sosial. Dia tahu kasus ini sudah mencuat dan takut ditangkap polisi," lanjutnya.

Saat ini, SG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kubu Raya.

Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur serta adanya dugaan unsur pengancaman.

"Saat ini SG masih menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Kubu Raya untuk membongkar seluruh motif dan modus operandi yang digunakannya. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan korban," pungkas Ade. (*)