Pontianak    

Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah Rakyat Pontianak, LDII Kalbar Dorong Evaluasi Sistem Pengasuhan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 02 November 2026
Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah Rakyat Pontianak, LDII Kalbar Dorong Evaluasi Sistem Pengasuhan
Ketua DPW LDII Kalbar, Susanto. (Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap peserta didik di lingkungan Sekolah Rakyat Kota Pontianak menjadi perhatian Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kalimantan Barat. Organisasi tersebut mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan dan perlindungan anak, khususnya di lembaga pendidikan yang menerapkan pola asrama (boarding school).

Ketua DPW LDII Kalbar, Susanto, mengatakan peristiwa tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui proses hukum. Namun, juga harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pendidikan berasrama, terutama sistem pengawasan, pendampingan, dan pembinaan peserta didik.

"Dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Rakyat yang memakai model asrama (boarding school) menjadi keprihatinan bersama. Tetapi peristiwa ini jangan hanya diselesaikan melalui proses hukum, melainkan menjadi titik evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan berasrama, khususnya sistem pengawasan, pendampingan, dan pembinaan peserta didik," ujar Susanto kepada sejumlah media, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, program Sekolah Rakyat yang dijalankan pemerintah merupakan salah satu solusi untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Meski demikian, aspek keamanan dan kenyamanan peserta didik tidak boleh dikesampingkan.

"Ketika orang tua menitipkan anaknya di Sekolah Rakyat, sesungguhnya mereka mempercayakan pendidikan sekaligus keselamatan dan masa depan anak kepada lembaga tersebut. Maka perlindungan terhadap anak harus menjadi bagian utama dari sistem pendidikan, bukan sekadar pelengkap administrasi. Ini kewajiban utama sekolah," tegasnya.

Susanto menjelaskan, lembaga pendidikan berasrama memiliki karakteristik khusus karena aktivitas pendidikan dan pengasuhan berlangsung hampir sepanjang hari. Kondisi tersebut membutuhkan sistem perlindungan yang lebih terencana dan pengawasan yang konsisten.

"Aktivitas pendidikan dan pengasuhan yang berlangsung 24 jam mendorong diperlukannya sistem perlindungan yang terencana, tenaga pendamping yang kompeten, serta mekanisme pengawasan yang berjalan secara konsisten," katanya.

Untuk memperkuat perlindungan anak di sekolah berasrama, Susanto mengusulkan lima langkah konkret.

Pertama, membangun standar pengasuhan asrama yang jelas. Standar tersebut harus mencakup proses penerimaan peserta didik, pembagian kamar, aktivitas harian, pengawasan selama waktu istirahat, hingga mekanisme penanganan pengaduan.

Kedua, memperkuat sumber daya manusia melalui perekrutan dan pelatihan pembina asrama atau residential mentor. Mereka tidak hanya bertugas mengawasi kedisiplinan, tetapi juga menjadi pendamping, pembimbing karakter, sekaligus pihak yang dipercaya peserta didik untuk menyampaikan persoalan pribadi.

"Pembina asrama harus memiliki kompetensi pengasuhan, memahami psikologi perkembangan anak, memiliki integritas, serta dibekali kemampuan mengenali dan mencegah potensi kekerasan. Mereka juga harus memahami batasan interaksi yang sehat antara pendamping dengan peserta didik," jelasnya.

Ketiga, menerapkan sistem pengawasan berlapis dengan rasio pendamping dan peserta didik yang proporsional. Pengaturan area asrama berdasarkan kelompok usia serta pengawasan pada waktu dan lokasi berisiko tinggi juga perlu diperhatikan.

Penggunaan kamera pengawas atau CCTV, lanjutnya, dapat menjadi instrumen pendukung di area publik dengan tetap memperhatikan privasi dan martabat anak.

Keempat, menghadirkan layanan konseling dan mekanisme pengaduan yang ramah anak. Peserta didik harus memiliki akses untuk melaporkan perundungan, kekerasan, pelecehan, maupun persoalan lainnya tanpa takut mengalami intimidasi atau justru disalahkan.

Kelima, melibatkan orang tua dalam sistem pengawasan melalui komunikasi berkala, evaluasi perkembangan anak, serta keterbukaan informasi mengenai tata tertib dan standar perlindungan yang diterapkan sekolah.

Selain penguatan sistem pengawasan, Susanto menilai pendidikan karakter harus menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan asrama yang sehat dan aman.

"Pendidikan karakter jangan hanya menyasar kepada peserta didik, melainkan juga harus diberikan kepada para guru, pengasuh, atau wali asrama agar mereka memberikan keteladanan dan bukan menjadi predator," tegasnya.

LDII Kalbar juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi serta audit sistem perlindungan anak di sekolah berasrama. Evaluasi tersebut tidak hanya menyasar Sekolah Rakyat, tetapi juga lembaga pendidikan lainnya yang menerapkan pola pendidikan serupa.

"Audit terhadap sekolah-sekolah berasrama mesti segera dilakukan oleh pemerintah daerah. Utamanya mencakup kompetensi dan integritas tenaga pengasuh, standar operasional prosedur (SOP) perlindungan anak, sistem pengawasan, fasilitas asrama, rasio pendamping, hingga mekanisme penanganan pengaduan," sarannya.

Terkait dugaan kasus di Sekolah Rakyat Pontianak, LDII Kalbar meminta agar proses penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum. Korban harus mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan, sementara identitas serta privasi seluruh anak yang terlibat wajib dilindungi.

"Jangan sampai kita baru bergerak setelah muncul korban. Sistem perlindungan harus dibangun sejak awal, dilakukan secara terukur, dan dievaluasi secara berkala. Keberhasilan sekolah berasrama tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak," pungkas Susanto.

LDII Kalbar berharap peristiwa tersebut menjadi momentum untuk membangun standar baru pengelolaan sekolah berasrama. Standar itu diharapkan mampu mengintegrasikan pendidikan akademik, pembinaan karakter, pengasuhan profesional, dan perlindungan anak secara menyeluruh.

"Pemerintah harus hadir dalam menyusun standar pengelolaan sekolah berasrama yang mengintegrasikan pendidikan akademik, pembinaan karakter, pengasuhan profesional, dan perlindungan anak secara menyeluruh," tegasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Pemkot Pontianak Siapkan Lampu Lima Arah untuk Terangi Taman Parit Nanas
Monday, 02 November 2026
Artikel Sebelumnya
Dilaporkan Sejak Juli 2026, HWCI Kalbar Soroti Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah Rakyat Pontianak
Monday, 02 November 2026

Berita terkait