KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pelaku kasus pembunuhan satu persatu di Kabupaten Kapuas Hulu mulai terungkap oleh pihak Kepolisian.
Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap Jarkasih alias Suri Bin Usman yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Kwang Hui, pemilik Toko Emas Aneka Bunga di Jalan Ahmad Diponegoro Putussibau Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Malaysia hampir dua tahun,” ujar Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Aminuddin ketika ditemui wartawan di Mapolres Kapuas Hulu Rabu (8/2/) kemarin.
Penangkapan terhadap Suri dilakukan ketika yang bersangkutan sedang tidur di rumah orang tuanya di Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan Kapuas Hulu, pada Senin (6/2/) lalu.
“Saat kita tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan,” tutur Aminuddin.
Menurut Aminuddin, pelaku kasus pembunuhan yang terjadi pada 17 Mei 2015 dua tahun lalu itu ada dua orang yaitu Suri dan satu orang rekannya yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka dijerat pasal 365 atau 338 subsider 338 KUHP tentang pencurian kekerasan atau pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup,” paparnya.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan dan ditahan di Polres Kapuas Hulu,” pungkasnya. (Ishaq)
Comment