Petrus Kusnadi: Batas Usia 35 Tahun Bagi Pelamar Guru Kontrak Sudah Disetujui Bupati
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Persoalan penerimaan tenaga guru kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang baru diumumkan pada tanggal 5 April 2017 lalu oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, dengan Nomor: 810/506/BKSP/PM-A, terjawab sudah.
Dimana pada pengumuman tersebut terdapat persyaratan pada point 2 (dua) yang menjadi pertanyaan bagi para pelamar tenaga kontrak. Dimana pada poin tersebut menyebutkan ada batas usia maksimal 35 tahun saat pelamaran, kecuali yang telah menjadi guru kontrak tahun 2016 lalu yang berdasarkan SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 58 Tahun 2016.
Persyaratan itulah yang menjadi pertanyaan bagi yang para pelamar sesuai formasi yang dibutuhkan khususnya bagi guru honorer yang usianya sudah lebih dari 35 tahun, padahal mereka sudah mengabdi lama bahkan sudah terhitung puluhan tahun.
Menjawab polemik yang berkembang pasca pengumuman tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi mengatakan bahwa permasalahan batas usia 35 tahun bagi pelamar sudah tidak ada masalah dan sudah dikonsultasikan langsung dengan Bupati Kapuas Hulu dan sudah disetujui.
“Kita sudah bertemu dengan Bupati tadi malam dan Bupati menyetujui agar mengakomodir usia 35 tahun keatas untuk bisa ikut melamar sebagai guru kontrak sekolah,” tutur Kusnadi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (7/4).
Lebih lanjut Kusnadi menjelaskan bahwa terkait pembukaan tenaga kontrak guru tahun ini tidak ada masalah seperti apa yang menjadi pertanyaan publik dan pelamar beberapa hari ini.
“Selain itu, untuk pengumuman pelamaran sudah kita keluarkan kembali pengumuman tambahan dan sudah kita tempelkan di Kantor Disdikbud Kapuas Hulu dan silahkan datang untuk melihat revisi pengumuman atas pengecualian persyaratan awal,” pungkasnya. (Ishaq)
Comment