Deklarasi Anti Hoax
KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak bekerja sama dengan Kodim 1207/BS, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar Focus Group Discussion (FGD) Diskusi Antisipasi Berita Hoax di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (25/4).
Selain itu, juga dilakukan deklarasi anti hoax dengan disertai penandatanganan oleh semua pihak. Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa Anti Hoax sudah dideklarasikan di tingkat pusat dan provinsi. Di tingkat kota pun sudah diadakan. Adanya deklarasi ini penting untuk mulai melawan berita bohong.
“Kita ketahui berita bohong ini sudah memakan korban sampai ada yang meninggal dunia. Kedua berpotensi memecah belah, rawan mengganggu keutuhan NKRI,” ujarnya.
Apalagi dengan canggihnya teknologi, berita bohong makin subur. Adanya media sosial buat berita mengalir deras. Penting untuk meliterasi masyarakat, pejabat dan pemangku kepentingan agar bijak dan cerdas menanggapi dunia digital yang canggih ini.
Dia pun mengajak masyarakat kembali ke budaya Indonesia yang terkenal dengan sopan santun, gotong-royong dan bertoleransi. Tidak terlampau curiga dengan pendatang. Namun, jika terlampau sering mengkonsumsi berita bohong, akan muncul ketakutan yang justru kontraproduktif dengan kepribadian bangsa.
“Ingin tahu lebih tinggi tapi bisa memilah secara intelektual. Informasi harus dianalisis. Sejauh ini kami sudah sosialiasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Setiap ada kesempatan selalu disosialisasikan mulai tingkat kota sampai kelurahan,” tutur Edi.
Sementara Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo, membeberkan 80 persen berita bohong bersifat radikal. Perkembangan teknologi dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.
“Lebih dari itu, dimanfaatkan kelompok radikal, dengan demikian keterkaitan antara berita hoax dan radikalisme berhubungan erat. Kita harus membangun kekuatan di masyarakat baik di kalangan pelajar, dinas dan masyarakat umum untuk bersama menghindari hoax dan radikalisme,” ucapnya.
Persoalan paling pokok, menurutnya, adalah bukan bagaimana mencari solusi membangun kedewasaan masyarakat pada berita profokatif. Namun, lebih dari itu, jika daya tahan masyarakat sudah kuat, maka semua itu tidak perlu dikuatirkan.
Sepanjang 2016, ada dua kasus hoax yang ditangani pihaknya. Sementara di tahun ini, ada beberapa yang masih dalam pendalaman. Hoax di Pontianak katanya berkembang dari ekses di Jakarta. Mengadu domba antar suku dan agama.
Dia menegaskan UU Nomor 11 sudah menyiapkan sanksi berat bagi mereka yang membuat dan menyebarluaskan berita bohong.
“Bisa lebih dari 5 tahun dan dendanya besar,” tegasnya. (Fat/Jim Hms)
Comment