Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 06 Juli 2017 |
Wakil Wali Kota Pimpin Sidak Hari Pertama Kerja
KalbarOnline, Pontianak – Hari pertama masuk kerja setelah libur panjang cuti bersama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, 99 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir kerja.
Hasil tersebut berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh beberapa tim yang dibentuk, salah satunya langsung dipimpin Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
“Hari ini kita lakukan sidak ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hasilnya 99 persen pegawai hadir kerja,” ungkap Edi saat melakukan sidak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Senin (3/7).
Menurutnya, sudah seharusnya seluruh ASN hadir di hari pertama masuk kerja sebab libur yang diberikan cukup lama. Jika dihitung, cuti bersama dengan libur hari Sabtu-Minggu ditambah libur Hari Raya Idul Fitri, keseluruhannya berjumlah 10 hari.
“Memang ada beberapa yang tidak bisa hadir kerja namun dikarenakan sakit dan ada juga yang izin karena keluarganya meninggal dunia,” sebutnya.
Dimulainya hari pertama kerja setelah libur cuti bersama, Edi berharap seluruh ASN Pemkot Pontianak berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal.
“Untuk kehadiran kerja sudah sangat baik dan seluruh ASN mulai hari ini sudah harus melaksanakan tugas-tugasnya serta memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Terpisah, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji usai menjadi pembina apel pagi di halaman Kantor Wali Kota, mengancam akan menggeser pejabat yang mangkir kerja dengan alasan yang tidak dibenarkan.
Dirinya akan memberikan sanksi selama enam bulan pejabat tersebut tidak memegang jabatan atau non job. Begitu pula tunjangan jabatan juga tidak akan diberikan.
“Semuanya sedang dipantau, mudah-mudahan tidak ada yang mangkir. Satu Kepala Dinas, yakni Kepala Dinas PUPR dipastikan tidak bisa hadir kerja dikarenakan adiknya meninggal dunia, itu harus ditolerir,” katanya.
Sementara, bagi staf yang mangkir, kata Sutarmidji, akan menjadi catatan tersendiri ketikan yang bersangkutan akan dipromosikan untuk menduduki suatu jabatan. Dengan adanya catatan terhadap ASN bersangkutan, maka dia harus bersaing dengan staf lainnya yang tidak memiliki catatan hitam untuk merebut posisi jabatan yang ada.
“Dan itu sudah kita lakukan sejak tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Namun demikian, Wali Kota dua periode ini yakin bahwa di lingkungan Pemkot Pontianak tidak ada ASN yang mangkir tanpa alasan yang tidak dibenarkan.
“Biasanya sebagaimana tahun sebelumnya, tidak ada yang mangkir atau menambah libur. Kalau terlambat ada, tetapi tetap masuk kerja,” pungkasnya.
Usai menjadi pembina apel pagi, Sutarmidji langsung menghampiri seluruh ASN yang mengikuti apel di halaman Kantor Wali Kota untuk bersalaman dan bermaaf-maafan. (Fat/Jim Hms)
Wakil Wali Kota Pimpin Sidak Hari Pertama Kerja
KalbarOnline, Pontianak – Hari pertama masuk kerja setelah libur panjang cuti bersama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, 99 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir kerja.
Hasil tersebut berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh beberapa tim yang dibentuk, salah satunya langsung dipimpin Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
“Hari ini kita lakukan sidak ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hasilnya 99 persen pegawai hadir kerja,” ungkap Edi saat melakukan sidak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Senin (3/7).
Menurutnya, sudah seharusnya seluruh ASN hadir di hari pertama masuk kerja sebab libur yang diberikan cukup lama. Jika dihitung, cuti bersama dengan libur hari Sabtu-Minggu ditambah libur Hari Raya Idul Fitri, keseluruhannya berjumlah 10 hari.
“Memang ada beberapa yang tidak bisa hadir kerja namun dikarenakan sakit dan ada juga yang izin karena keluarganya meninggal dunia,” sebutnya.
Dimulainya hari pertama kerja setelah libur cuti bersama, Edi berharap seluruh ASN Pemkot Pontianak berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal.
“Untuk kehadiran kerja sudah sangat baik dan seluruh ASN mulai hari ini sudah harus melaksanakan tugas-tugasnya serta memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Terpisah, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji usai menjadi pembina apel pagi di halaman Kantor Wali Kota, mengancam akan menggeser pejabat yang mangkir kerja dengan alasan yang tidak dibenarkan.
Dirinya akan memberikan sanksi selama enam bulan pejabat tersebut tidak memegang jabatan atau non job. Begitu pula tunjangan jabatan juga tidak akan diberikan.
“Semuanya sedang dipantau, mudah-mudahan tidak ada yang mangkir. Satu Kepala Dinas, yakni Kepala Dinas PUPR dipastikan tidak bisa hadir kerja dikarenakan adiknya meninggal dunia, itu harus ditolerir,” katanya.
Sementara, bagi staf yang mangkir, kata Sutarmidji, akan menjadi catatan tersendiri ketikan yang bersangkutan akan dipromosikan untuk menduduki suatu jabatan. Dengan adanya catatan terhadap ASN bersangkutan, maka dia harus bersaing dengan staf lainnya yang tidak memiliki catatan hitam untuk merebut posisi jabatan yang ada.
“Dan itu sudah kita lakukan sejak tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Namun demikian, Wali Kota dua periode ini yakin bahwa di lingkungan Pemkot Pontianak tidak ada ASN yang mangkir tanpa alasan yang tidak dibenarkan.
“Biasanya sebagaimana tahun sebelumnya, tidak ada yang mangkir atau menambah libur. Kalau terlambat ada, tetapi tetap masuk kerja,” pungkasnya.
Usai menjadi pembina apel pagi, Sutarmidji langsung menghampiri seluruh ASN yang mengikuti apel di halaman Kantor Wali Kota untuk bersalaman dan bermaaf-maafan. (Fat/Jim Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini