Bupati Sintang Buka Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017

KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno, bersama Wakil Ketua DPRD Sintang, Tery Ibrahim, S.Sos.,M.Pd membuka acara sosialisasi pengelolaan dana desa yang mengusung tema “mengawal dan mengamankan dana desa tahun anggaran 2017 di Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi” di Gedung Pancasila Sintang, Kamis (24/8).

“Masih dalam suasana HUT ke-72 RI yang mengusung tema “Indonesia kerja bersama”, acara ini merupakan bentuk kecintaan dan kebersamaan kita kepada Indonesia, melalui kegiatan ini kita akan mendengarkan sosialisasi mengenai pengelolaan dana desa oleh pakarnya, melalui tim pengawalan, pengamanan pemerintahan daerah,” ujar Bupati.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Pemerintah melalui nawacitanya ingin menghadirkan diri dan membangun dari pinggiran, dari desa,” timpalnya.

Bupati memaparkan bahwa pemerintah sudah mulai dari tahun 2015 menggelontorkan dana yang sangat besar untuk daerah pedesaan. Sebebsar Rp397 miliar untuk Sintang, tujuannya agar masyarakat di seluruh desa merasakan pembangunan. Sudah ribuan kilometer dan posyandu serta air bersih di bangun di desa-desa, hingga pemerataan pembangunan di tingkat desa sudah terasa.

“Inilah cita-cita luhur pemerintah untuk mengangkat ekonomi di desa. Kita ingin proses pembangunan tersebut mulai dengan transparansi dana yang melibatkan seluruh pihak. Transparansi dana kepada publik ini menjadi dasar bagi kita dalam mengerjakan prioritas pembangunan di desa-desa kita, kita berharap teman-teman dari kejaksaan dalam mengawal dan mengamankan penggunaan dana desa, kita  berharap juga teman-teman kepala desa bisa lebih percaya diri dalam menggunakan dana desa yang telah diamanahkan kepada kita,” imbuh Bupati.

Baca Juga :  Setelah 16 Tahun, Jembatan Keberak di Melawi Akhirnya Selesai Dibangun

Sementara Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabuapten Sintang, Herkolanus Roni, SH., M.Si sebagai Ketua pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa pembangunan desa merupakan bagian dari Nawacita yang telah dicanangkan oleh Presiden RI. Desa sebagai instrumen dalam melaksanakan regulasi tersebut. Persoalan yang kemudian muncul adalah kurangnya pemahaman perangkat aparatur desa dalam melaksanakan regulasi tersebut.

“Kurangnya pemahaman tersebut menyebabkan kondisi yang rentan, misalnya rentan mengalami penyalahgunaan anggaran dana. Hal tersebutlah yang ingin kita atasi dengan memberikan pengetahuan para pelaksana dalam hal aparatur desa,” tukasnya.

Peserta kegiatan ini, para kepala desa dan sejumlah forkopimcam yang ada di kabupaten Sintang dan Melawi. Ada 391 desa di Kabupaten Sintang dan 169 desa di Kabupaten Melawi.

Kebijakan dana desa pada tahun 2017, Pengalokasian dana desa tahun anggaran 2017 dibagi menggunakan proporsi dan bobot formula sebagai berikut: 90% berdasarkan pemerataan dan keadilan (alokasi dasar – Anggaran Desa): 10 % berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa.

Perbedaan dana desa (DD) dengan alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD) kewajiban pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke desa di dalam APBN sebagai wujud pengakuan dan penghargaan Negara kepada desa, prioritas penggunaan DD diatur dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. Sementara itu ADD merupakan kewajiban pemerintah Kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran untuk desa yang diambil dari dana bagi hasil dan dana alokasi umum yang merupakan bagian dari dana perimbangan.

Baca Juga :  Bupati Jarot Hadiri Deklarasi Stop BAB Sembarangan di Desa Mangkurat Baru

Dana desa tiap propinsi tahun 2017, Kalimantan Barat mendapat dana sebesar, 1.616.725.529.000,- Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Pemberdayaan desa untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.

Pihak-pihak yang terlibat dalam mengalirkan dana desa, DPJK, KPA Dana Desa, KPPN, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu menertibkan SP2D, bank operasional, di daerah oleh Bendahara Umum Daerah – Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, serta bank operasional BUD.

Mekanisme penyaluran dana desa: KPA DJPK menertibkan SPM, kemudian KPPN Jakarta II selaku kuasa BUN menerbitkan SP2D. Selanjutnya bank operasional melaksanakan transfer DD ke Kabupaten/Kota dari RKUN ke RKUD. Lalu pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan transfer DD ke Desa (RKUD ke RKD) ke rekening kas desa.

Acara ini dihadiri juga oleh sejumlah pimpinan OPD serta sejumlah pimpinan forkopimda dilingkungan kedinasan Sintang dan Melawi. (Sg/Hms)

Comment