Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 08 September 2017 |
KalbarOnline, Pontianak – Guna melakukan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di setiap kecamatan dan kelurahan di Kota Pontianak, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak, Darmanelly mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk kelompok kerja (pokja) pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di setiap kecamatan dan kelurahan di Kota Pontianak.
Bahkan tim penggerak PKK Kota Pontianak untuk tahun 2017 sudah kedua kalinya masuk nominasi pencegahan KDRT tingkat nasional.
“Tujuannya untuk memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat dan lebih utama ialah pencegahan. Biasanya keluarga tersebut malu melaporkan karena dianggap aib keluarga,” ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa KDRT adalah tindak pidana yang diharapkan masyarakat melaporkan jika diketahui ada kejadian.
Meskipun memang tidak semuanya akan berakhir ke jenjang hukum sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kita menginformasikan kepada masyarakat bahwa melakukan KDRT itu adalah tindak pidana. KDRT itu ada empat kejahatannya, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran,” paparnya.
Kekerasan fisik misalnya di pukul, disiram air panas. Kekerasan psikis misalnya dihina dibuli dan diolok-olok. Kekerasan seksual misalnya dalam anggota keluarga, kakek ke cucu, paman ke keponakan. Penelantaran seperti suami tidak menafkahi anak istrinya.
“Ada juga mungkin ketidaktahuan dan mereka menganggap dengan keluarga sendiri bisa sesukanya. Kota Pontianak alhamdulillah kasus KDRT tidak banyak terjadi, kalau sampai ke ranah hukum biasanya kekerasan seksual. Kalau kekerasan fisik dan kekerasan psikis ada namun jarang yang sampai ke ranah pidana,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Guna melakukan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di setiap kecamatan dan kelurahan di Kota Pontianak, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak, Darmanelly mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk kelompok kerja (pokja) pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di setiap kecamatan dan kelurahan di Kota Pontianak.
Bahkan tim penggerak PKK Kota Pontianak untuk tahun 2017 sudah kedua kalinya masuk nominasi pencegahan KDRT tingkat nasional.
“Tujuannya untuk memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat dan lebih utama ialah pencegahan. Biasanya keluarga tersebut malu melaporkan karena dianggap aib keluarga,” ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa KDRT adalah tindak pidana yang diharapkan masyarakat melaporkan jika diketahui ada kejadian.
Meskipun memang tidak semuanya akan berakhir ke jenjang hukum sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kita menginformasikan kepada masyarakat bahwa melakukan KDRT itu adalah tindak pidana. KDRT itu ada empat kejahatannya, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran,” paparnya.
Kekerasan fisik misalnya di pukul, disiram air panas. Kekerasan psikis misalnya dihina dibuli dan diolok-olok. Kekerasan seksual misalnya dalam anggota keluarga, kakek ke cucu, paman ke keponakan. Penelantaran seperti suami tidak menafkahi anak istrinya.
“Ada juga mungkin ketidaktahuan dan mereka menganggap dengan keluarga sendiri bisa sesukanya. Kota Pontianak alhamdulillah kasus KDRT tidak banyak terjadi, kalau sampai ke ranah hukum biasanya kekerasan seksual. Kalau kekerasan fisik dan kekerasan psikis ada namun jarang yang sampai ke ranah pidana,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini