Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 14 September 2017 |
KalbarOnline, Kayong Utara – Terjadi kecelakaan di jalan lintas Provinsi Ketapang – Telok Batang pada Kilometer 100 di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, antara seorang pejalan kaki dengan sebuah mobil mini bus, Kamis pagi (14/9).
Akibat kejadian tersebut korban MY (49) seorang pejalan kaki tewas di tempat sebelum sempat dibawa ke rumah sakit.
Salah seorang warga setempat yang merupakan saksi mata saat di tempat kejadian, Sapri (30) menuturkan bahwa insiden maut tersebut berawal saat korban keluar dari sebuah toko dan hendak menyebrang jalan namun tiba – tiba dari arah Sukadana datang sebuah mobil mini bus Avanza warna putih yang dikendarai oleh AB, warga Sukaharja, Kabupaten Ketapang, korban yang panik tidak sempat menghindar kemudian terlempar sejauh 50 meter akibat tertabrak.
Satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Kayong Utara, Aipda Pastiawan PS KBO yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Kanit laka lantas mengatakan atas akibat kejadian itu, pengemudi berinisial AB dapat tersandung Undang – Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Untuk saat ini pengemudi mobil telah kita amankan terlebih dahulu ke Polres guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tukasnya. (Adi LC / Tim)
KalbarOnline, Kayong Utara – Terjadi kecelakaan di jalan lintas Provinsi Ketapang – Telok Batang pada Kilometer 100 di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, antara seorang pejalan kaki dengan sebuah mobil mini bus, Kamis pagi (14/9).
Akibat kejadian tersebut korban MY (49) seorang pejalan kaki tewas di tempat sebelum sempat dibawa ke rumah sakit.
Salah seorang warga setempat yang merupakan saksi mata saat di tempat kejadian, Sapri (30) menuturkan bahwa insiden maut tersebut berawal saat korban keluar dari sebuah toko dan hendak menyebrang jalan namun tiba – tiba dari arah Sukadana datang sebuah mobil mini bus Avanza warna putih yang dikendarai oleh AB, warga Sukaharja, Kabupaten Ketapang, korban yang panik tidak sempat menghindar kemudian terlempar sejauh 50 meter akibat tertabrak.
Satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Kayong Utara, Aipda Pastiawan PS KBO yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Kanit laka lantas mengatakan atas akibat kejadian itu, pengemudi berinisial AB dapat tersandung Undang – Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Untuk saat ini pengemudi mobil telah kita amankan terlebih dahulu ke Polres guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tukasnya. (Adi LC / Tim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini