Mempawah    

Terdakwa Kasus Narkoba di Mempawah Dituntut Hukuman Mati

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 15 September 2017
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Mempawah – Dua terdakwa kasus narkoba 11 Kg yang di bekuk oleh personel BNN di Kubu Raya beberapa waktu lalu, yakni WH dan GD telah memasuki sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa penutut Umum di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (12/9).

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rini Masyitah,SH, MH dan dibantuk oleh dua Hakim Anggota yakni Anwar Sagala dan Arlian.

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan keduanya dengan hukuman pidana mati.

Didalam berkas tuntutannya kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

Keduanya didakwa dengan pasal pidana 114 ayat 2 Jo Pasar 132 ayat 1 UU RI tahun no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Lis/Muh)

Artikel Selanjutnya
Sebagai Kota Laboratorium Inovasi, Pontianak Sering Dijadikan Tujuan Studi Tiru
Jumat, 15 September 2017
Artikel Sebelumnya
Menatap Kalbar 2018, Sudah Empat Partai Dukung Midji Menuju Pilgub
Jumat, 15 September 2017

Berita terkait