Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 18 Mei 2018 |
KalbarOnline.com – seusai pesidangan, Ipda Denny, mengakui mendukung tuntutan jaksa tersebut. Menurutnya, Aman Abdurrahman layak dihukum mati karena otak bom bunuh diri kawasan Thamrin dan Terminal Kampung Melayu itu memakan banyak korban.
Ipda Denny Maihue, korban ledakan bom Thamrin, 14 Januari 2016, menghadiri sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memvonis maksimal pentolan gerombolan teroris Jamaah Ansharut Daulah tersebut, yakni hukuman mati.
"Orang menuntut seperti itu kan atas dasar barang bukti yang sudah ada, dan fakta di lapangan. Kalau dia menggerakkan sampai beberapa wilayah itu, dan korbannya banyak, ya memang wajar," kata Ipda Denny di pengadilan.
Namun, Ipda Denny merasa berkeberatan dengan kompensasi yang akan diberikan kepada korban dari pemerintah. Ia merasa kompensasi tersebut tidak sebanding dengan apa yang sudah dialami para korban.
"Kalau untuk kompensasinya tidak wajar, karena itu keputusan daripada hakim terhadap penilaian LPSK dan segala macam kami terima saja," ucapnya.
Secara pribadi, Ipda Denny mengakui belum bisa memaafkan segala tindakan Aman dalam menciptakan teror di Indonesia.
"Saya ‘dikasih’ bom, dan saya juga tidak terima, itu hati nurani saya. Mau dikasih maaf? Orang ditempeleng dituntut, kok saya kena bom saya maafin orang itu," katanya.
Ipda Denny juga menyampaikan pesan kepada terdakwa Aman, bahwa dirinya beragama Islam dan memiliki ilmu agama sesuai dengan ajaran Alquran.
"Saya memberikan pesan pada Aman, bahwa saya itu bukan tagut, saya orang Islam. Dalam Islam, tidak dibolehkan penganutnya mengebom orang tak bersalah,” tandasnya.
KalbarOnline.com – seusai pesidangan, Ipda Denny, mengakui mendukung tuntutan jaksa tersebut. Menurutnya, Aman Abdurrahman layak dihukum mati karena otak bom bunuh diri kawasan Thamrin dan Terminal Kampung Melayu itu memakan banyak korban.
Ipda Denny Maihue, korban ledakan bom Thamrin, 14 Januari 2016, menghadiri sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memvonis maksimal pentolan gerombolan teroris Jamaah Ansharut Daulah tersebut, yakni hukuman mati.
"Orang menuntut seperti itu kan atas dasar barang bukti yang sudah ada, dan fakta di lapangan. Kalau dia menggerakkan sampai beberapa wilayah itu, dan korbannya banyak, ya memang wajar," kata Ipda Denny di pengadilan.
Namun, Ipda Denny merasa berkeberatan dengan kompensasi yang akan diberikan kepada korban dari pemerintah. Ia merasa kompensasi tersebut tidak sebanding dengan apa yang sudah dialami para korban.
"Kalau untuk kompensasinya tidak wajar, karena itu keputusan daripada hakim terhadap penilaian LPSK dan segala macam kami terima saja," ucapnya.
Secara pribadi, Ipda Denny mengakui belum bisa memaafkan segala tindakan Aman dalam menciptakan teror di Indonesia.
"Saya ‘dikasih’ bom, dan saya juga tidak terima, itu hati nurani saya. Mau dikasih maaf? Orang ditempeleng dituntut, kok saya kena bom saya maafin orang itu," katanya.
Ipda Denny juga menyampaikan pesan kepada terdakwa Aman, bahwa dirinya beragama Islam dan memiliki ilmu agama sesuai dengan ajaran Alquran.
"Saya memberikan pesan pada Aman, bahwa saya itu bukan tagut, saya orang Islam. Dalam Islam, tidak dibolehkan penganutnya mengebom orang tak bersalah,” tandasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini