Nasional    

Otak Bom Thamrin “Aman Abdurrahman” Dituntut Mati

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 18 Mei 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.com – seusai pesidangan, Ipda Denny, mengakui mendukung tuntutan jaksa tersebut. Menurutnya, Aman Abdurrahman layak dihukum mati karena otak bom bunuh diri kawasan Thamrin dan Terminal Kampung Melayu itu memakan banyak korban.

Ipda Denny Maihue, korban ledakan bom Thamrin, 14 Januari 2016, menghadiri sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memvonis maksimal pentolan gerombolan teroris Jamaah Ansharut Daulah tersebut, yakni hukuman mati.

"Orang menuntut seperti itu kan atas dasar barang bukti yang sudah ada, dan fakta di lapangan. Kalau dia menggerakkan sampai beberapa wilayah itu, dan korbannya banyak, ya memang wajar," kata Ipda Denny di pengadilan.

Namun, Ipda Denny merasa berkeberatan dengan kompensasi yang akan diberikan kepada korban dari pemerintah. Ia merasa kompensasi tersebut tidak sebanding dengan apa yang sudah dialami para korban.

"Kalau untuk kompensasinya tidak wajar, karena itu keputusan daripada hakim terhadap penilaian LPSK dan segala macam kami terima saja," ucapnya.

Secara pribadi, Ipda Denny mengakui belum bisa memaafkan segala tindakan Aman dalam menciptakan teror di Indonesia.

"Saya ‘dikasih’ bom, dan saya juga tidak terima, itu hati nurani saya. Mau dikasih maaf? Orang ditempeleng dituntut, kok saya kena bom saya maafin orang itu," katanya.

Ipda Denny juga menyampaikan pesan kepada terdakwa Aman, bahwa dirinya beragama Islam dan memiliki ilmu agama sesuai dengan ajaran Alquran.

"Saya memberikan pesan pada Aman, bahwa saya itu bukan tagut, saya orang Islam. Dalam Islam, tidak dibolehkan penganutnya mengebom orang tak bersalah,” tandasnya.

 

Artikel Selanjutnya
Warga Surabaya Salat Tarawih ke Masjid Meskipun Ada Teror Bom
Jumat, 18 Mei 2018
Artikel Sebelumnya
PN Jaksel Dijaga Ketat Polisi dan TNI Selama Sidang Terakwa Teroris Berlangsung
Jumat, 18 Mei 2018

Berita terkait