Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 19 September 2017 |
KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan pihaknya sudah mendata lokasi jalan yang tidak boleh ada parkir di bahu jalan dan jalan yang masih diperbolehkan untuk parkir.
Untuk mencegah kesemrautan parkir, Utin katakan, Dishub membuat marka pembatas agar ada batasan yang diperbolehkan untuk parkir.
“Kita akan mengecek di lapangan apakah mereka menggunakan badan jalan, kalau mereka menggunakan badan jalan jangan sampai mengganggu orang dan jangan sampai mengganggu lalu lintas, sudah ada beberapa yang kita data dan ada juga yang belum. Sepanjang tidak mengganggu lalu lintas dan kita lihat juga lokasinya kalau memang mengganggu maka itu tidak boleh. Kalau memang masih bisa, mungkin boleh satu baris saja didepan terasnya,” ungkapnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Dirinya menegaskan kalau mengganggu lalu lintas maka jelas tidak boleh, apalagi berada di tikungan.
Mengenai banyaknya parkir di Jalan Teuku Umar, Utin menyebutkan jika masih boleh parkir dan sudah diberi marka parkir untuk membatasi mereka parkir, hanya boleh satu lapis saja dan Jalan Teuku Umar juga satu arah.
Ada lokasi tertentu yang boleh parkir di bahu jalan dan ada juga yang tidak boleh sama sekali. Jalan yang tidak boleh sama sekali dicontohkannya adalah jalan protokol Ahmad Yani, kemudian Jalan Sultan Syahrir dan ada juga Jalan Tanjungpura yang tinggal sedikit lagi diperbolehkan parkir di bahu jalan dan itupun disampaikannya sudah diberi marka pembatas, sekitar PSP juga masih boleh, namun di seberangnya tidak boleh.
“Masalah parkir ini, makanya harus didukung dengan pembangunan gedung parkir supaya perparkiran tidak menjadi masalah, kan yang susahnya juga masyarakat. Gedung parkir harus didukung, untuk mengatasi masalah parkir ini, supaya tidak ada lagi parkir dibadan jalan. Intinya gedung parkir ini harus didukung,” tegasnya.
Jika ada masalah mengenai pembangunan gedung parkir maka ia sarankan masyarakat harus dibicarakan karena tidak mudah di Pontianak ini mencari lahan parkir lagi.
“Kalau Gedung parkir sudah ada maka parkir di depan Flamboyan tidak boleh lagi, Gajahmada juga tidak boleh lagi, saat ini sudah macet dan sangat mengganggu arus lalulintas dan itu juga masyarakat yang merasakan dampaknya,” tukasnya.
Dirinya mengajak untuk mendukung pembangunan gedung parkir supaya perparkiran dapat diatasi.
Keterbatasan lahan untuk parkir dan dunia usaha semakin pesat maka harus ada solusi yang tepat menanangi masalah parkir ini. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan pihaknya sudah mendata lokasi jalan yang tidak boleh ada parkir di bahu jalan dan jalan yang masih diperbolehkan untuk parkir.
Untuk mencegah kesemrautan parkir, Utin katakan, Dishub membuat marka pembatas agar ada batasan yang diperbolehkan untuk parkir.
“Kita akan mengecek di lapangan apakah mereka menggunakan badan jalan, kalau mereka menggunakan badan jalan jangan sampai mengganggu orang dan jangan sampai mengganggu lalu lintas, sudah ada beberapa yang kita data dan ada juga yang belum. Sepanjang tidak mengganggu lalu lintas dan kita lihat juga lokasinya kalau memang mengganggu maka itu tidak boleh. Kalau memang masih bisa, mungkin boleh satu baris saja didepan terasnya,” ungkapnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Dirinya menegaskan kalau mengganggu lalu lintas maka jelas tidak boleh, apalagi berada di tikungan.
Mengenai banyaknya parkir di Jalan Teuku Umar, Utin menyebutkan jika masih boleh parkir dan sudah diberi marka parkir untuk membatasi mereka parkir, hanya boleh satu lapis saja dan Jalan Teuku Umar juga satu arah.
Ada lokasi tertentu yang boleh parkir di bahu jalan dan ada juga yang tidak boleh sama sekali. Jalan yang tidak boleh sama sekali dicontohkannya adalah jalan protokol Ahmad Yani, kemudian Jalan Sultan Syahrir dan ada juga Jalan Tanjungpura yang tinggal sedikit lagi diperbolehkan parkir di bahu jalan dan itupun disampaikannya sudah diberi marka pembatas, sekitar PSP juga masih boleh, namun di seberangnya tidak boleh.
“Masalah parkir ini, makanya harus didukung dengan pembangunan gedung parkir supaya perparkiran tidak menjadi masalah, kan yang susahnya juga masyarakat. Gedung parkir harus didukung, untuk mengatasi masalah parkir ini, supaya tidak ada lagi parkir dibadan jalan. Intinya gedung parkir ini harus didukung,” tegasnya.
Jika ada masalah mengenai pembangunan gedung parkir maka ia sarankan masyarakat harus dibicarakan karena tidak mudah di Pontianak ini mencari lahan parkir lagi.
“Kalau Gedung parkir sudah ada maka parkir di depan Flamboyan tidak boleh lagi, Gajahmada juga tidak boleh lagi, saat ini sudah macet dan sangat mengganggu arus lalulintas dan itu juga masyarakat yang merasakan dampaknya,” tukasnya.
Dirinya mengajak untuk mendukung pembangunan gedung parkir supaya perparkiran dapat diatasi.
Keterbatasan lahan untuk parkir dan dunia usaha semakin pesat maka harus ada solusi yang tepat menanangi masalah parkir ini. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini