KalbarOnline, Pontianak – Yuli Trisna Ibrahim resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak. Ia menggantikan Utin Sri Lena, kepala sebelumnya yang kini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak.
Sebagai kadishub yang baru, terdapat beberapa strategi yang telah disiapkan Trisna. Salah satunya dengan mengembalikan fungsi petugas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang membantu melancarkan arus lalu lintas di simpang titik kemacetan.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar masyarakat menilai dishub bertugas menyelesaikan persoalan di lapangan sesuai fungsinya.
“Petugas lantas (kepolisian) sebenarnya sudah ada di jam padat, terutama pagi hari anak-anak sekolah. PAM juga ada. Tapi kita pengen teman-teman di Dishub tetap stay. Tidak terlalu lama, cukup satu jam dari jam 6 sampai jam 7,” terangnya usai dilantik dan diambil sumpah oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Rabu (30/08/2023).
Persoalan lain yang memerlukan perhatian khusus adalah persoalan parkir di Kota Pontianak. Dalam waktu dekat, Trisna berencana untuk melakukan Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan pemerhati sosial, akademisi maupun pemangku kebijakan membahas persoalan pengelolaan parkir di badan jalan. Selain itu ia ingin merapikan database parkir yang selama ini tumpang tindih antara pajak dan retribusi parkir.
“Kewenangan (dinas) perhubungan tentu retribusi menggunakan badan jalan, kan nomenklaturnya begitu. Tapi kalau sudah halaman kafe dan rumah makan, berapapun jumlah kendaraan yang bisa ditampung di area tersebut itu sudah masuk pajak keuangan daerah,” tuturnya.
Beberapa jenis pengelolaan parkir di daerah lain juga akan diadaptasi dishub untuk ke depan. Banyak wilayah yang menurut Trisna berhasil mengelola parkir dengan sangat baik. Untuk itu, ia akan mengadopsi cara-cara tersebut, sembari menyesuaikan karakter masyarakat Kota Pontianak.
“Dalam waktu dekat kita mapping dulu, kita koordinasi dengan Tim Saber Pungli. Bagaimana tindak lanjutnya, supaya masyarakat juga tidak dirugikan. Artinya jika sudah berbelanja, bagian dari membeli produk sudah bagian pajak. Kewajiban membayar pajak itu bukan konsumen (masyarakat), tapi kewajiban pengusaha untuk membayar pajak,” tutupnya. (Indri)
Comment