Lantik Kepala Desa Meragun, Bupati: Berdayakan Potensi Desa

Ingatkan Kades Agar Tidak Tersangkut Hukum Gara-gara Dana Desa

KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si kembali melantik Kepala Desa antar waktu hasil pemilihan musyawarah desa. Adapun kepala desa antar waktu yang dilantik Bupati Sekadau kali ini adalah Kepala Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Ima Kulata.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pengambilan sumpah janji jabatan dan pelantikan Kepala Desa Meragun digelar langsung di Balai Adat dusun Meragun Kecamatan Nanga Taman, Senin (25/9).

Ima kulata dilantik sebagai kepala desa antar waktu menggantikan kepala desa sebelumnya Agustinus Swandi yang telah dipanggil oleh tuhan yang maha kuasa.

Ima Kulata terpilih sebagai kepala desa antar waktu setelah melalui proses pemilihan secara musyawarah desa yang dilaksanakan Juli lalu.

Melalui musyawarah desa itu akhirnya, Ima Kulata dinobatkan sebagai pemenangnya. Adapun unsur musyawarah desa itu terdiri dari Penjabat Kepala Desa beserta perangkat desa, BPD dan Tokoh Masyarakat.

Selanjutnya Ima Kulata akan bertugas menjadi Kepala Desa Meragun sampai sisa jabatan Kepala Desa terdahulu yakni sampai 2019 mendatang.

Dalam sambutan, Bupati Rupinus mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Sekadau menyampaikan ucapan selamat kepada Ima Kulata sebagai Kepala Desa Meragun.

Bupati Rupinus menyampaikan bahwa sejak dilantik, Kades Meragun Ima Kulata secara resmi akan menjadi bagian dari Aparat Penyelenggaraan Pemerintah Di Kabupaten Sekadau yang bersama-sama dengan pemerintah Kecamatan maupun pemerintah kabupaten ditugaskan untuk melaksanakan amanah dari masyarakat yakni menjalankan roda pemerintahan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera.

Baca Juga :  Soal Vaksin MR Mengandung Babi dan Organ Manusia, Ini Kata Kadiskes Sekadau

Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung apa yang menjadi program kerja kepala desa antar waktu dengan cita-cita kita bersama untuk menjadikan Kabupaten Sekadau yang maju, Mandiri dan berdaya saing. Disamping itu juga, Rupinus berharap kades yang dilantik dan diambil sumpahnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Berdayakan potensi desa yang ada dengan dukungan sinergitas dari semua masyarakat,” pesannya.

Rupinus mengungkapkan, menjadi kepala desa merupakan amanah dari rakyat. Untuk itu dirinya meminta kepada kades yang terpilih untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Dan sebagai motor penggerak di desa Kades harus mampu memimpin dan mengayomi masyarakat.

Bupati juga ingatkan agar kades pelajari UU no 6 tahun 2014 mengenai desa, apa tugas dan wewenangnya.

Orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari ini juga mengingatkan, dana Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kesejahteraan desa juga dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, belanjakan sesuai dengan aturan dan petunjuk yang ada untuk kemajuan dan pembangunan desa.

“Saya berkeinginan semua kepala desa di Kabupaten Sekadau tidak ada yang tersangkut dengan kasus hukum gara gara dana desa. Untuk itu saya tidak bosan-bosannya mengingatkan kepala kepala hati supaya Hati-hati dalam pengelolaan dana desa. Dan ini saya sampaikan dalam setiap kesempatan bertemu dengan kepala desa. Sama sama kita saling mengingatkan, yang tidak baik itu kalau kita tidak mengingatkan. Yang sudah baik silahkan dipertahankan dan ditingkatkan. Kalau ada yang belum mengerti silahkan bertanya dengan pegawai di kecamatan dan kabupaten. Sekali lagi saya ingatkan jangan menyalahgunakan wewenang, karena bisa mencelakakan diri,” pesan Bupati.

Baca Juga :  BAZNAS Sekadau Salurkan Zakat ke 40 Mustahik

Untuk itu, kerjasama dan sinergitas antara kepala desa, dan elemen lainnya untuk terus ditingkatkan.

“Saya juga ingatkan kepala desa harus akur dan bisa kerjasama dengan BPD,” harap Bupati.

Demikian juga kepala desa juga harus jaga hubungan baik dengan BPD.

Ikut hadir dalam pelantikan kepala desa tersebut Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Dapil Dua, plt. Asisten tiga, kadis perhubungan, kadis perkim, kadis lingkungan hidup, kaban Pemberdayaan Masyarakat Desa, plt. Kasat pol pp, kepala pelaksana BPBD, Pejabat yang mewakili Bapeda, Kabag Humas dan Protokol, camat nanga taman dengan usur forkopimka, staf yang mewakili Bagian Hukum. (Mus/Hms)

Comment