Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 23 Oktober 2017 |
Erdi: Pendataan Ini Penting Karena Menyangkut Kepentingan Pembangunan
KalbarOnline, Pontianak – Mengenai persoalan pendatang di Kota Pontianak, pengamat kebijakan publik, Dr Erdi menilai sebuah kota sudah selayaknya menerapkan pendataan yang tepat dan valid mengenai penduduknya, baik penduduk pendatang maupun yang keluar dari suatu daerah tersebut.
Dirinya juga menilai langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak dalam mengontrol pendatang dengan membuat Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) sangat tepat.
“Sebab Pontianak ini adalah kota perdagangan dan jasa serta pusat pendidikan yang ada di Kalbar sehingga banyak orang luar daerah datang di Pontianak, Oleh sebab itu, mereka harus terdata dan terpantau oleh pemerintah dalam hal ini Pemkot,” ujarnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Menurutnya, yang pertama harus dilakukan adalah keterlibatan RT setempat. Sebab, lanjutnya, RT merupakan ujung tombak pemerintah dalam mengetahui siapa saja yang datang dan keluar dari lingkungannya.
Menurutnya, apabila RT tidak terlibat maka tidak akan bisa mengontrolnya.
“Kedua, Kipem bagi penduduk pendatang itu harus dibuat dengan simple dan tidak berbelit-belit sehingga tidak membuat orang malas mengurusnya namun fungsi dan legalitasnya tetap bagaimana semestinya,” sarannya.
Menurutnya kebijakan ini harus didukung karena inilah cara menertibkan sebuah kota.
“Kita mendukung sekali, karena di kota besar juga sudah diterapkan. Jika terjadi tindak kriminal maka ini sangat membantu dan mudah dilacak. Dengan mereka terdata ini akan menutup celah mereka untuk berbuat kriminal,” tukasnya.
Selain itu, ia juga menilai bahwa data yang valid sangatlah penting terlebih lagi menyoal kepentingan pembangunan.
“Tentu mereka yang merupakan pemegang Kipem dengan pemegang e-KTP akan mendapat perlakuan yang berbeda. Ini juga untuk mendidik masyarakat agar mereka tau hak dan kewajibannya,” imbuhnya.
Menurutnya, apabila para pendatang tidak mau mengurus administrasi kependudukan, Pemerintah Kota Pontianak bisa saja mendeportasi ke daerah asalnya.
“Misalkan, ada warga Singkawang yang telah menetap di Pontianak dan tidak mau mengurus administrasi kependudukan maka boleh saja dipulangkan ke Singkawang lagi, tapi harus ada koordinasi dengan pemerintah daerah asalnya,” tuturnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk mahasiswa yang datang di Pontianak, diharuskan membuat kartu kependudukan sementara itu supaya data yang berkaitan dengan pembangunan bisa valid.
Misalkan, lanjutnya, ada warga Singkawang berjumlah 300 orang yang tinggal di Pontianak dan terdata dengan Kipem maka Pemerintah Singkawang bisa saja mengalokasi anggaran pembangunannya terhadap 300 warganya ini dengan menyesuaikan situasi dan kondisi serta programnya.
“Jangan sampai datang di Pontianak tidak mengikuti aturan, dimana bumi dipijak maka disitu langit dijunjung. Maka mahasiswa juga harus memenuhi segala persyaratan administrasinya. Data ini sangat penting dalam pengelolaan rencana pembangunan kedepan baik bagi Pontianak maupun daerah asal mereka,” pungkasnya. (Fai)
Erdi: Pendataan Ini Penting Karena Menyangkut Kepentingan Pembangunan
KalbarOnline, Pontianak – Mengenai persoalan pendatang di Kota Pontianak, pengamat kebijakan publik, Dr Erdi menilai sebuah kota sudah selayaknya menerapkan pendataan yang tepat dan valid mengenai penduduknya, baik penduduk pendatang maupun yang keluar dari suatu daerah tersebut.
Dirinya juga menilai langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak dalam mengontrol pendatang dengan membuat Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) sangat tepat.
“Sebab Pontianak ini adalah kota perdagangan dan jasa serta pusat pendidikan yang ada di Kalbar sehingga banyak orang luar daerah datang di Pontianak, Oleh sebab itu, mereka harus terdata dan terpantau oleh pemerintah dalam hal ini Pemkot,” ujarnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Menurutnya, yang pertama harus dilakukan adalah keterlibatan RT setempat. Sebab, lanjutnya, RT merupakan ujung tombak pemerintah dalam mengetahui siapa saja yang datang dan keluar dari lingkungannya.
Menurutnya, apabila RT tidak terlibat maka tidak akan bisa mengontrolnya.
“Kedua, Kipem bagi penduduk pendatang itu harus dibuat dengan simple dan tidak berbelit-belit sehingga tidak membuat orang malas mengurusnya namun fungsi dan legalitasnya tetap bagaimana semestinya,” sarannya.
Menurutnya kebijakan ini harus didukung karena inilah cara menertibkan sebuah kota.
“Kita mendukung sekali, karena di kota besar juga sudah diterapkan. Jika terjadi tindak kriminal maka ini sangat membantu dan mudah dilacak. Dengan mereka terdata ini akan menutup celah mereka untuk berbuat kriminal,” tukasnya.
Selain itu, ia juga menilai bahwa data yang valid sangatlah penting terlebih lagi menyoal kepentingan pembangunan.
“Tentu mereka yang merupakan pemegang Kipem dengan pemegang e-KTP akan mendapat perlakuan yang berbeda. Ini juga untuk mendidik masyarakat agar mereka tau hak dan kewajibannya,” imbuhnya.
Menurutnya, apabila para pendatang tidak mau mengurus administrasi kependudukan, Pemerintah Kota Pontianak bisa saja mendeportasi ke daerah asalnya.
“Misalkan, ada warga Singkawang yang telah menetap di Pontianak dan tidak mau mengurus administrasi kependudukan maka boleh saja dipulangkan ke Singkawang lagi, tapi harus ada koordinasi dengan pemerintah daerah asalnya,” tuturnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk mahasiswa yang datang di Pontianak, diharuskan membuat kartu kependudukan sementara itu supaya data yang berkaitan dengan pembangunan bisa valid.
Misalkan, lanjutnya, ada warga Singkawang berjumlah 300 orang yang tinggal di Pontianak dan terdata dengan Kipem maka Pemerintah Singkawang bisa saja mengalokasi anggaran pembangunannya terhadap 300 warganya ini dengan menyesuaikan situasi dan kondisi serta programnya.
“Jangan sampai datang di Pontianak tidak mengikuti aturan, dimana bumi dipijak maka disitu langit dijunjung. Maka mahasiswa juga harus memenuhi segala persyaratan administrasinya. Data ini sangat penting dalam pengelolaan rencana pembangunan kedepan baik bagi Pontianak maupun daerah asal mereka,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini