KalbarOnline, Pontianak – Mengenai pendatang yang masuk ke Kota Pontianak, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Suparma menerangkan bahwa pihaknya selalu berdasarkan peraturan yang ada dimana seluruh pendatang untuk membuat Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) apabila tidak mau berpindah alamat di Kota Pontianak.
“Sesuai aturan, setiap penduduk yang menetap di Pontianak tapi enggan pindah alamat diharuskan membuat Kipem. Sehingga mereka terdaftar sebagai pendatang yang legal,” ujarnya.
Sementara bagi mereka yang datang di Pontianak dan enggan mengurus Kipem maupun surat keterangan pindah alamatnya selambat-lambatnya satu bulan setelah tiba di Pontianak maka akan diberikan sanksi denda sebesar Rp15 ribu.
Memang diakuinya masih banyak dari mereka yang datang di Pontianak tidak membuat Kipem, terutama mereka yang datang sebagai mahasiswa.
“Banyak orang yang tidak memiliki administrasi lengkap di Pontianak, terutama mahasiswa yang kuliah di Pontianak. Kalau mereka mau mengurus surat pindah, maka kita silakan mengurus surat pindah, tapi kalau tidak mau maka kita arahkan pada pembuatan Kipem,” tuturnya.
Setiap penduduk yang datang di Pontianak ia tegaskan wajib untuk melaporkan dirinya, supaya terdata.
Sesuai dengan aturan yang ada, Kipem harus dimiliki oleh pendatang selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak kedatangan di wilayah setempat.
Kipem berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali, kecuali untuk pelajar dan mahasiswa dapat diperpanjang sampai selesai pendidikan dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi.
“Setiap penduduk musiman wajib melaporkan diri dan atau penampung penduduk musiman wajib melaporkan penduduk yang ditampung dalam waktu dua kali 24 jam sejak kepindahannya kepada Kelurahan setempat melalui Ketua RT/RW diwilayah tempat tinggalnya,” tukasnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Saat membuat Kipem, Suparma mengatakan mereka harus lapor terlebih dahulu konfirmasi dengan RT setempat, kemudian dengan lurah serta camatnya. Pemberlakuan Kipem dijelaskannya untuk meregistrasi terkait ambang batas toleransi masyarakat yang datang di Pontianak yang tidak mau pindah alamat.
Bahkan berkaitan dengan hal itu, Suparma katakan udah tercantum dalam Perda nomor 10 tahun 2016, intinya untuk mengawasi dan melihat perimbamgan penduduk yang numpang di Pontianak dan penduduk asli Pontianak.
Suparma meminta para pemilik kos dan RT proaktif dalam mensosialisasikan Kipem ini, agar masyarakat yang ada di Pontianak bisa terdata dan terregistrasi.
Ia juga meminta penduduk luar yang masuk di Pontianak harus aktiv melaporkan dirinya pada RT setempat dan mengurus kartu penduduk musiman.
“Tahun 2017 ini sudah sekitar 3027 Kipem yang telah dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak,” ungkapnya.
Selain itu, Suparma mengatakan penduduk yang masuk dan keluar di Kota Pontianak setiap tahunnya bahkan harian relatif berimbang.
Berikut data jumlah yang penduduk masuk dan keluar dari Kota Pontianak.
2013 = Masuk 17.734, Keluar 15.619
2014 = Masuk 13.593, Keluar 13.399
2015 = Masuk 13.486, Keluar 13.962
2016 = Masuk 13.341, Keluar 14.083
Mengenai data pertumbuhan penduduk beberapa tahun terakhir di Kota Pontianak sebagai berikut.
2012 = 660.261
2013 = 648.120
2014 = 645.542
2015 = 652.325
2016 = 652.764
Comment