KalbarOnline, Sekadau – Wakil Bupati Sekadau, Aloysius mengatakan bahwa penanaman modal merupakan kegiatan menanam modal baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanam modal asing (PMA) untuk melakukan usaha diseluruh sektor bidang usaha, termasuk di Kabupaten Sekadau.
Ia menuturkan bahwa penanaman modal merupakan bagian terpenting dalam mendorong perekonomian.
“Oleh karena itu, pemerintah pusat maupun daerah terus membenahi aspek-aspek yang mampu mendorong tumbuhnya investasi,” ujar Aloy disela-sela sosialisasi Peraturan Kepala BKPM Nomor 17 tahun 2015 Tentang Pedoman dan Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di aula Kantor Bupati Sekadau, Rabu (22/11).
Wabup katakan, 10 tahun belakangan investasi utama di Sekadau masih terkonsentrasi pada sektor perkebunan, tambang dan kehutanan. Sedangkan, untuk sektor pertambangan sedang dalam tahap ekplorasi.
Ia menjelaskan, berdasarkan izin penanaman modal yang diterbitkan pada 2015-2016 nilai investasi di Kalbar sebesar Rp136.69 triliun. Sehingga, target realisasi investasi nasional pada 2017 yang dibebankan kepada Kalbar mencapai 3.97 persen dari keseluruhan target nasional.
“Dari penetapan sebaran tersebut, target investasi Sekadau sebesar Rp24.981 miliar. Target tersebut sangat kecil yang dicapai dibandingkan dengan kabupaten/kota di Kalbar,” paparnya.
Menurutnya hal itu disebabkan nilai realisasi investasi diperoleh dan ditentukan oleh keaktifan penanaman modal dalam menyampaikan LKPM masih sangat kurang dari target yang diharapkan. Menurutnya, seharusnya Sekadau bisa memiliki target realisasi investasi yang besar.
“Mengingat di Kabupaten Sekadau terdapat 23 perusahaan perkebunan yang melakukan penanaman modal baik itu PMA maupun PMDN,” terangnya.
Ia menilai, kecilnya target realisasi investasi tersebut disebabkan karena belum semua perusahaan di Sekadau membuat LKPM. Untuk itu, ia berharap peran aktif pihak perusahaan untuk membuat dan menyampaikan LKPM secara berkala.
“LPKM merupakan bagian dari pengendalian yang dilakukan pemerintah untuk memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal dan informasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan,” tuturnya.
Para investor diharapkan untuk memenuhi kewajibannya melaporkan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala. Sebab, sebagian besar perusahaan yang ada di Sekadau belum secara berkala menyampaikan LKPM ke DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau.
“Belum disampaikannya LKPM itu bisa dikarenakan perusahaan belum memiliki izin prinsip penanaman modal atau belum memahami cara pengisian LKPM,” imbuhnya.
Untuk itu, kata dia, diberikan pemahaman yang sama kepada investor yang ada di Kabupaten Sekadu. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi tersebut yang juga menjadi media komunikasi antara pengusaha dan pemerintah.
“Dari kegiatan ini dapat diketahui perkembangan kegiatan usaha dan kendala yang dihadapi investor. Nantinya itu akan menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, Moris mengatakan, kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada para penanam modal atau investor di Kabupaten Sekadau. Sehingga, kata dia, para investor mengetahui pedoman dan tata cara pengisian LKPM.
“Karena LKPM sebagai kewajiban investor dalam menyampaikan perkembangan realisasi investasi secara berkala,” ungkapnya.
Sebagai narasumber, kata dia, yaitu dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar.
“Harapannya dengan kegiatan ini memberikan manfaat. Tentunya para investor dapat memenuhi kewajibannya,” pungkasnya. (Mus)
Comment