Presiden Resmikan Pasar Tengah Pontianak
KalbarOnline, Pontianak – Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita menjelaskan, tiga tahun lalu Presiden Jokowi memerintahkan kepada pihaknya untuk segera membangun Pasar Tengah yang ludes terbakar tiga tahun silam.
“Hari ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden bahwa pasar ini sudah selesai dibangun,” ucapnya, saat mendampingi Presiden Jokowi pada peresmian Pasar Tengah Pontianak, Jumat (29/12).
Ia menambahkan, hal menarik dari inovasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak adalah menyiapkan aplikasi informasi harga kebutuhan pokok sehingga terjadi persaingan antar pasar yang satu dengan lainnya, dengan demikian masyarakat bisa memilih pasar yang mana mematok harga termurah.
“Selain itu, konsistensi dan keberanian Wali Kota Pontianak beserta seluruh jajaran Pemkot Pontianak untuk menertibkan pasar yang sudah dibangun dan menjaga kebersihan,” ungkapnya.
Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyebut, Pasar Tengah yang dibangun tujuh titik ini menelan anggaran senilai Rp54 miliar. Pasar itu mampu menampung 851 pedagang.
“Saya minta ke semua pedagang, jangan turun ke bawah lagi. Kalau turun ke bawah kita akan tipiring, saya akan tetap suruh tipiring dan kiosnya kita ambil, tidak ada lagi jualan di bawah,” tegasnya.
Untuk memberi efek jera, Sutarmidji akan meminta pengadilan menjatuhkan sanksi tipiring kepada para pedagang yang masih menggelar dagangannya di bawah atau kaki lima. Selain itu, ia juga akan menempatkan petugas Satpol-PP di Pasar Tengah.
“Saya akan minta pengadilan kalau perlu kenakan sanksi denda Rp5 juta, biar kapok sekalian. Kalau tidak begitu, tidak bisa diatur,” tukasnya.
Salah seorang pedagang Pasar Tengah, Rizky, mengaku merasa nyaman berjualan di pasar itu. Pedagang makanan ini menyebut, jika dibandingkan dengan sebelumnya ketika belum dibangun, sangat jauh berbeda.
“Sekarang lebih nyaman dan tertib. Fasilitasnya juga tersedia seperti musholla, toilet dan kebersihannya terjaga. Suasananya lebih nyaman dan pembeli pun meningkat jumlahnya,” pungkasnya. (Jim)
Comment