Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 31 Januari 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melanjutkan proses verifikasi faktual terhadap 14 partai politik (parpol) yang akan menjadi peserta pemilu pada 2019 mendatang. Pada hari ini, Rabu (31/1), ada delapan parpol yang diverifikasi faktual.
Diantaranya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Berdasarkan pantauan Tim KalbarOnline, salah satu Partai yang dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Ketapang ialah Partai Nasional Demokrat (NasDem), kegiatan tersebut berlangsung di kantor Sekretariat DPD Partai Nasdem di Jalan Basuki Rahmat Nomor 20 A Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, yang dihadiri oleh Ketua KPU, Roni Irawan, Komisioner Panwaslu Kabupaten Ketapang, Hadianto, S.Pd.I dan Ketua DPD Nasdem Ketapang, Drs H Gurdani Achmad.
Sama seperti verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap Partai lainnya yaitu ada tiga komponen yang diverifikasi faktual yakni kepengurusan inti, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor.
“Verifikasi Faktual ini kita lakukan berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi/Red),” ujar Roni Irawan saat memberikan sambutannya di Sekretariat NasDem Ketapang, Rabu (31/1).
“Dalam verifikasi ini ada beberpa aspek yang akan kita konfirmasi yaitu kepengurusan inti yang berhubungan dengan Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta ketentuan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai NasDem dan status kantor meliputi surat domisili maupun kepemilikannya,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Ketapang, Drs H Gurdani Achmad berharap agar dalam verifikasi ini tidak ada masalah, karena menurutnya DPD NasDem Ketapang sudah berupaya maksimal mengikuti semua ketentuan yang ada dan sudah menyiapkan hal ini sejak jauh hari.
“Semoga dalam verifikasi ini sesuai dengan syarat yang diamanahkan sehingga kami bisa mengikuti kontestasi pada pesta demokrasi 2019 mendatang,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melanjutkan proses verifikasi faktual terhadap 14 partai politik (parpol) yang akan menjadi peserta pemilu pada 2019 mendatang. Pada hari ini, Rabu (31/1), ada delapan parpol yang diverifikasi faktual.
Diantaranya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Berdasarkan pantauan Tim KalbarOnline, salah satu Partai yang dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Ketapang ialah Partai Nasional Demokrat (NasDem), kegiatan tersebut berlangsung di kantor Sekretariat DPD Partai Nasdem di Jalan Basuki Rahmat Nomor 20 A Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, yang dihadiri oleh Ketua KPU, Roni Irawan, Komisioner Panwaslu Kabupaten Ketapang, Hadianto, S.Pd.I dan Ketua DPD Nasdem Ketapang, Drs H Gurdani Achmad.
Sama seperti verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap Partai lainnya yaitu ada tiga komponen yang diverifikasi faktual yakni kepengurusan inti, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor.
“Verifikasi Faktual ini kita lakukan berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi/Red),” ujar Roni Irawan saat memberikan sambutannya di Sekretariat NasDem Ketapang, Rabu (31/1).
“Dalam verifikasi ini ada beberpa aspek yang akan kita konfirmasi yaitu kepengurusan inti yang berhubungan dengan Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta ketentuan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai NasDem dan status kantor meliputi surat domisili maupun kepemilikannya,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Ketapang, Drs H Gurdani Achmad berharap agar dalam verifikasi ini tidak ada masalah, karena menurutnya DPD NasDem Ketapang sudah berupaya maksimal mengikuti semua ketentuan yang ada dan sudah menyiapkan hal ini sejak jauh hari.
“Semoga dalam verifikasi ini sesuai dengan syarat yang diamanahkan sehingga kami bisa mengikuti kontestasi pada pesta demokrasi 2019 mendatang,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini