KPU Ketapang Nyatakan 15 Parpol Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

KalbarOnline, Ketapang – Setelah melakukan verifikasi faktual, KPU Ketapang menyatakan 15 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 memenuhi persyaratan. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Ketapang saat menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada partai politik (parpol) tingkat Kabupaten di ball room Hotel Osana Nevada Ketapang, Jum’at ( 2/2).

Ke-15 parpol tersebut yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia ( Perindo) yang sebelumnya telah terlebih dahulu dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Ketua KPU Ketapang mengatakan, ada tiga unsur yang jadi persyaratan verifikasi faktual dan semua parpol dianggap telah memenuhi syarat.

Baca Juga :  Tinjau Progres Pembangunan Gereja St Agustinus Ketapang, Bupati: Peresmian Setelah Pilgub Kalbar

“Secara keseluruhan semuanya memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti kantor, keberadaan ketua, sekretaris, bendahara, serta sampel anggota partai dan keterwakilan perempuan di partai tersebut,” kata Roni Irawan, Jumat (2/2).

Baca Juga :  Harap Ketapang Tetap Kondusif, DAD Gelar Ritual Adat

Ia juga menambahkan, hasil verifikasi di kabupaten Ketapang selanjutnya akan diserahkan kepada KPU Provinsi untuk nantinya diserahkan kembali kepada KPU RI yang melakukan rekapitulasi akhir, apakah parpol memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019 atau tidak.

Verifikasi faktual merupakan salah satu tahapan bagi parpol calon peserta Pemilu 2019. Selain di Kabupaten/Kota, verifikasi juga digelar di tingkat Provinsi dan Pusat. (Adi LC)

Comment