Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 09 Februari 2018 |
KalbarOnline, Sekadau – Menindaklanjuti MoU Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama Kementerian Desa, Polri serta Kejaksaan, terkait pengawan Dana Desa, Pemerintah Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, membentuk Tim Pengawas Dana Desa Sungai Ringin (TP – DDSR). Pembentukan tim pengawas berlangsung di Kantor Desa Sungai Ringin, Jalan Merdeka Barat Sekadau – Sanggau, Rabu (7/2).
Ada pun pembentukan TP DDSR berdasarkan keputusan Kepala Desa Sungai Ringin, yang bertujuan mengawasi pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) Sungai Ringin, agar tepat sasaran sesuai dengan ketentuan serta upaya menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran dana desa.
Kepala Desa Sungai Ringin, Abdul Hamid, mengatakan selain menindaklanjuti MoU pemerintah daerah terkait pengawasan dana desa agar tepat sasaran, pembentukan TP – DDSR juga diharapkan mampu mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan uang rakyat.
“Dengan pembentukan tim pengawas ini, kita ingin menunjukan keterbukaan, transparansi pada masyarakat terkait pengunaan dana desa (DD) di desa kita, Sungai Ringin ini,” tegasnya.
Lanjut Kades, Tim TP DDSR yang dibentuk terdiri dari unsur 3 pilar Desa Sungai Ringin, DPD, pendamping desa, perwakilan tokoh masyarakat, media yang dihadiri Camat Sekadau Hilir yang diwakili Kasi Ekbang, Abang Usma, Babinsa Desa Sungai Ringin, Serda Katiman, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Ringin, Brigadir Anggre Jaya Laksana, S.Ip.
“Untuk itu kepada staf Desa, Kepala Dusun, RT, RW kita pesan agar lebih menigkatkan kinerja, terutama dalam pelayan publik, serta transparansi penggunaan dana desa terutama di Desa Sungai Ringin dengan demikian pengunaan dana desa bisa dikontrol, dan dipergunakan sebagaimana mestinya, pelayaan pada masyarakat ditingkatan lebih baik,” tandasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Menindaklanjuti MoU Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama Kementerian Desa, Polri serta Kejaksaan, terkait pengawan Dana Desa, Pemerintah Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, membentuk Tim Pengawas Dana Desa Sungai Ringin (TP – DDSR). Pembentukan tim pengawas berlangsung di Kantor Desa Sungai Ringin, Jalan Merdeka Barat Sekadau – Sanggau, Rabu (7/2).
Ada pun pembentukan TP DDSR berdasarkan keputusan Kepala Desa Sungai Ringin, yang bertujuan mengawasi pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) Sungai Ringin, agar tepat sasaran sesuai dengan ketentuan serta upaya menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran dana desa.
Kepala Desa Sungai Ringin, Abdul Hamid, mengatakan selain menindaklanjuti MoU pemerintah daerah terkait pengawasan dana desa agar tepat sasaran, pembentukan TP – DDSR juga diharapkan mampu mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan uang rakyat.
“Dengan pembentukan tim pengawas ini, kita ingin menunjukan keterbukaan, transparansi pada masyarakat terkait pengunaan dana desa (DD) di desa kita, Sungai Ringin ini,” tegasnya.
Lanjut Kades, Tim TP DDSR yang dibentuk terdiri dari unsur 3 pilar Desa Sungai Ringin, DPD, pendamping desa, perwakilan tokoh masyarakat, media yang dihadiri Camat Sekadau Hilir yang diwakili Kasi Ekbang, Abang Usma, Babinsa Desa Sungai Ringin, Serda Katiman, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Ringin, Brigadir Anggre Jaya Laksana, S.Ip.
“Untuk itu kepada staf Desa, Kepala Dusun, RT, RW kita pesan agar lebih menigkatkan kinerja, terutama dalam pelayan publik, serta transparansi penggunaan dana desa terutama di Desa Sungai Ringin dengan demikian pengunaan dana desa bisa dikontrol, dan dipergunakan sebagaimana mestinya, pelayaan pada masyarakat ditingkatan lebih baik,” tandasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini