Abdul Hamid Tegaskan Administrasi Pelayanan di Desa Sungai Ringin Bebas Pungli

KalbarOnline, Sekadau – Kades Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir, Abdul Hamid mengatakan bahwa terkait penyusunan dan penerapan Perdes retribusi, pihaknya masih mengkaji secara mendalam. Karena Perdes ini harus berdasarkan dengan realitas yang ada.

“Masih dijajaki, kita akan bicarakan dengan berbagai elemen masyarakat, seperti tokoh agama, adat, BPD, dan stakeholder lainnya,” kata Kades yang akrab dipanggil Anjang Jono ini.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Abdul Hamid juga mengakui, bahwa potensi retribusi di Sungai Ringin sangat besar. Apabila dikelola dengan baik, bisa menjadi PAD tersendiri bagi desanya. Hal ini wajar karena Desa Sungai Ringin adalah desa kota.

Baca Juga :  Lebaran 2019, Dishub Sekadau Siapkan Bus Untuk Pemudik

“Di luar administrasi kepengurusan surat-menyurat, ada juga pengelolaan parkir, dan masih ada beberapa yang lainnya. Kita memang berupaya menggali potensi ini, bisa saja nantinya melalui Perdes,”ujarnya.

Terkait dengan Pungli, Abdul Hamid sepakat tidak boleh dilakukan lagi pada pelaksanaan pemerintahan desa. Pungli tidak dibenarkan, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia mengaku, selama ini masyarakat resah apabila ada Pungli, dan ia sudah mewanti-wanti jajarannya, agar menjauhi tindakan ilegal ini.

Baca Juga :  Bupati Buka Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah

“Kami menerapkan pelayanan bebas Pungli, tidak ada Pungli di pelayanan Desa Sungai Ringin. Namun apabila untuk menggali potensi PAD, bisa melalui Perdes, yang menjadi ada landasan hukum dan legalitasnya, saya rasa masyarakat bisa menerimanya,” papar Hamid. (Mus)

Comment