Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 04 Februari 2017 |
KalbarOnline, Sekadau – Kades Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir, Abdul Hamid mengatakan bahwa terkait penyusunan dan penerapan Perdes retribusi, pihaknya masih mengkaji secara mendalam. Karena Perdes ini harus berdasarkan dengan realitas yang ada.
“Masih dijajaki, kita akan bicarakan dengan berbagai elemen masyarakat, seperti tokoh agama, adat, BPD, dan stakeholder lainnya,” kata Kades yang akrab dipanggil Anjang Jono ini.
Abdul Hamid juga mengakui, bahwa potensi retribusi di Sungai Ringin sangat besar. Apabila dikelola dengan baik, bisa menjadi PAD tersendiri bagi desanya. Hal ini wajar karena Desa Sungai Ringin adalah desa kota.
“Di luar administrasi kepengurusan surat-menyurat, ada juga pengelolaan parkir, dan masih ada beberapa yang lainnya. Kita memang berupaya menggali potensi ini, bisa saja nantinya melalui Perdes,”ujarnya.
Terkait dengan Pungli, Abdul Hamid sepakat tidak boleh dilakukan lagi pada pelaksanaan pemerintahan desa. Pungli tidak dibenarkan, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia mengaku, selama ini masyarakat resah apabila ada Pungli, dan ia sudah mewanti-wanti jajarannya, agar menjauhi tindakan ilegal ini.
“Kami menerapkan pelayanan bebas Pungli, tidak ada Pungli di pelayanan Desa Sungai Ringin. Namun apabila untuk menggali potensi PAD, bisa melalui Perdes, yang menjadi ada landasan hukum dan legalitasnya, saya rasa masyarakat bisa menerimanya,” papar Hamid. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Kades Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir, Abdul Hamid mengatakan bahwa terkait penyusunan dan penerapan Perdes retribusi, pihaknya masih mengkaji secara mendalam. Karena Perdes ini harus berdasarkan dengan realitas yang ada.
“Masih dijajaki, kita akan bicarakan dengan berbagai elemen masyarakat, seperti tokoh agama, adat, BPD, dan stakeholder lainnya,” kata Kades yang akrab dipanggil Anjang Jono ini.
Abdul Hamid juga mengakui, bahwa potensi retribusi di Sungai Ringin sangat besar. Apabila dikelola dengan baik, bisa menjadi PAD tersendiri bagi desanya. Hal ini wajar karena Desa Sungai Ringin adalah desa kota.
“Di luar administrasi kepengurusan surat-menyurat, ada juga pengelolaan parkir, dan masih ada beberapa yang lainnya. Kita memang berupaya menggali potensi ini, bisa saja nantinya melalui Perdes,”ujarnya.
Terkait dengan Pungli, Abdul Hamid sepakat tidak boleh dilakukan lagi pada pelaksanaan pemerintahan desa. Pungli tidak dibenarkan, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia mengaku, selama ini masyarakat resah apabila ada Pungli, dan ia sudah mewanti-wanti jajarannya, agar menjauhi tindakan ilegal ini.
“Kami menerapkan pelayanan bebas Pungli, tidak ada Pungli di pelayanan Desa Sungai Ringin. Namun apabila untuk menggali potensi PAD, bisa melalui Perdes, yang menjadi ada landasan hukum dan legalitasnya, saya rasa masyarakat bisa menerimanya,” papar Hamid. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini