KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno, menghadiri rapat tindak lanjut pembahasan rencana kegiatan Concervation Strategy Fund (CSF) kegiatan yayasan Strategi Konservasi Indonesia terkait Program Pembangunan Sintang Hijau, di Aula Rapat Bapedda Kabupaten Sintang, Selasa (10/4).
Bupati Sintang, Jarot Winarno dalam kesempatan tersebut menyatakan, dengan sisa luas areal hutan di Indonesia sekitar 95 juta hektar dan sekitar 1,2 juta hektar ada di wilayah Kabupaten Sintang, salah satunya kawasan hutan yang berada dikawasan Taman Nasional Bukit Baka, Hutan Wisata Baning dan Bukit Kelam.
“21 persen diantaranya tersebut berada diwilayah kawasan hutan lindung, 28 persen berada dikawasan hutan produksi terbatas, dan sisanya melengkapi 59 persen merupakan kawasan hutan produksi dan kawasan hutan konservasi,” papar Bupati.
Bupati menjelaskan, dengan adanya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, dirasa sulit, karena kewenangan pengelolaan kehutanan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Meski demikian, Pemerintah kabupaten wajib hadir apabila ada permasalahan hutan didaerah, mengingat hutan merupakan milik kita bersama kalau ada dampak buruknya kita yang merasakan, sehingga Pemerintah Kabupaten Sintang akan membuat naskah perjanjian dengan Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), dengan Taman Nasional juga sering melakukan koordinasi,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sintang sangat komitmen mewujudkan Sintang berkelanjutan, yaitu pembangunan Kabupaten Sintang yang memperhatikan baik aspek ekonomi, sosial dan menjaga lingkungan hidup.
“Saat ini Pemkab Sintang juga telah banyak melakukan kerjasama dengan organisasi sipil masyarakat, baik dari luar daerah maupun organisasi masyarakat yang ada di daerah,” tukas Bupati.
Bupati menambahkan dengan kehadiran Yayasan Strategi Konservasi Indonesia ini, diakuinya, Pemerintah Kabupaten Sintang tentu sangat terbantu dalam menjaga keberadaan kawasan hutan di daerah, termasuk kearifan lokal juga aspek ekonomi sosial masyarakatnya.
Sementara, Direktur Yayasan Strategi Konservasi Indonesia, Mubarik Achmad menyatakan, pihaknnya akan mendukung Visi Kabupaten Sintang Lestari dan akan mendorong sistem manajemen tata ruang yang terbuka bagi Stakeholders termasuk terkait perijinan pemanfaatan lahan.
“Jadi apabila ada perusahaan yang mengajukan ijin seperti HGO, HPH apapun yang sifatnya pemanfaatan lahan dapat diketahui publik dan bisa dipertanggungjawabkan menuju Pemerintahan Good Government,” tukasnya.
Mubarik Achmad menegaskan bahwa program proses pemanfaatan lahan, kerjasama Yayasan Strategi Konservasi Indonesia ini juga sudah dilakukan dengan Provinsi Papua.
“Dengan harapan proses program Sintang Lestari yang akan dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Sintang ini juga terwujud,” tandasnya. (Sg/Hms)
Comment