Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 07 Mei 2018 |
KalbarOnline, Landak – Berdasarkan hasil pemantauan titik hot spot satelite SNPP melalui Aplikasi Lapan oleh pihak Kepolisian Sektor Menjalin, terkait adanya titik api di wilayah Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Senin (7/5).
Menindaklanjuti hasil tersebut, Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menginstruksikan anggotanya dan berkoordinasi dengan pihak Koramil Menjalin untuk mendatangi lokasi tersebut.
5 (lima) orang petugas yang mendatangi lokasi hot spot terdiri dari 2 (dua) anggota Polsek Menjalin dan 3 (tiga) anggota Koramil Menjalin menemui bekas pembakaran lahan pertanian atau sawah sekitar 0,2 Hektare yang berlokasi di Dusun Pahaja, Desa Raba, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak.
Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menerangkan pelaku pembakaran hutan atau lahan tersebut dilakukan oleh Sdra Supardi (38) warga Dusun Pahaja, yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan penyebab dan motif kebakaran lahan tersebut.
“Tindakan yang sudah dilakukan saat ini mendokumentasi lokasi kebakaran lahan, mendata identitas, mengambil keterangan, memberikan himbauan dan meminta surat pernyatan tidak mengulangi melakukan karhutla oleh pelaku,” ujarnya.
Kapolsek Menjalin dan Danramil berharap kejadian ini merupakan terakhir kali serta tidak ada lagi warga Kecamatan Menjalin yang melakukan kebakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun.
“Karhutla saat ini merupakan atensi dari Presiden RI, Kapolri dan Panglima TNI terkait pelaksanaan Sea Games ke 18 di tahun 2018, mari sukseskan dan lestarikan hutan kita agar terciptanya situasi dan lingkungan yang sehat tanpa bencana asap,” pungkas Kapolsek Menjalin.
Penulis: Oktavianto
Editor: Fai
Publish: KalbarOnline
KalbarOnline, Landak – Berdasarkan hasil pemantauan titik hot spot satelite SNPP melalui Aplikasi Lapan oleh pihak Kepolisian Sektor Menjalin, terkait adanya titik api di wilayah Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Senin (7/5).
Menindaklanjuti hasil tersebut, Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menginstruksikan anggotanya dan berkoordinasi dengan pihak Koramil Menjalin untuk mendatangi lokasi tersebut.
5 (lima) orang petugas yang mendatangi lokasi hot spot terdiri dari 2 (dua) anggota Polsek Menjalin dan 3 (tiga) anggota Koramil Menjalin menemui bekas pembakaran lahan pertanian atau sawah sekitar 0,2 Hektare yang berlokasi di Dusun Pahaja, Desa Raba, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak.
Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menerangkan pelaku pembakaran hutan atau lahan tersebut dilakukan oleh Sdra Supardi (38) warga Dusun Pahaja, yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan penyebab dan motif kebakaran lahan tersebut.
“Tindakan yang sudah dilakukan saat ini mendokumentasi lokasi kebakaran lahan, mendata identitas, mengambil keterangan, memberikan himbauan dan meminta surat pernyatan tidak mengulangi melakukan karhutla oleh pelaku,” ujarnya.
Kapolsek Menjalin dan Danramil berharap kejadian ini merupakan terakhir kali serta tidak ada lagi warga Kecamatan Menjalin yang melakukan kebakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun.
“Karhutla saat ini merupakan atensi dari Presiden RI, Kapolri dan Panglima TNI terkait pelaksanaan Sea Games ke 18 di tahun 2018, mari sukseskan dan lestarikan hutan kita agar terciptanya situasi dan lingkungan yang sehat tanpa bencana asap,” pungkas Kapolsek Menjalin.
Penulis: Oktavianto
Editor: Fai
Publish: KalbarOnline
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini