Dosen Terduga Pro HTI Tetap diizinkan Mengajar di Undip

KalbarOnline.com – Rektor Undip, Prof. Yos Johan Utama mengatakan, saat ini Suteki memang masih menjalani proses pemeriksaan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE). Ia diperiksa karena diduga mendukung organisasi HTI yang dilarang pemerintah, melalui berbagai tulisan di jejaring media sosial tentang khilafah.

Meski telah mencopot jabatan Prof. Suteki sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Ilmu Hukum (MIH), Universitas Diponegoro (Undip) Semarang masih mengizinkan guru besar yang kerap dikaitkan dengan organisasi terlarang, Hizbut Tharir Indonesia (HTI) itu mengajar sebagai dosen.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Yos menyebutkan sesuai PP No. 53/2013 tentang Disiplin PNS, siapa pun PNS yang tengah menjalani sidang wajib dibebastugaskan dari jabatannya. Oleh karena itu, Undip pun mencopot Suteki dari jabatannya sebagai Kaprodi MIH Undip.

Baca Juga :  Menteri AHY Tekankan Pengadaan Tanah Harus Utamakan Keadilan

Ia dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kaprodi MIH Undip per Rabu (6/6/2018) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Batas waktunya sampai diputuskan (bersalah atau tidak) dalam sidang kode etik nanti. Keputusan pencopotan dari jabatan strategis itu berlaku per tanggal 6 Juni nanti atau sepekan setelah pemanggilan untuk diperiksa,” terang Yos di Semarang, Kamis (31/5/2018).

Kendati dicopot dari jabatannya sebagai Kaprodi MIH Undip, Yos mengaku pihaknya masih mengizinkan Suteki mengajar sebagai dosen.

“Kan dia belum terbukti bersalah. Jadi statusnya masih dosen PNS. Oleh karena itu, dia masih diizinkan mengajar,” beber Yos.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Kukuhkan Pengurus ESport Kalbar

Kendati demikian, Yos tidak menampik adanya kemungkinan Suteki kehilangan haknya sebagai dosen Undip jika terbukti bersalah. Ia bahkan bisa terancam dipecat dan kehilangan haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Meski demikian, Yos mengaku kewenangan untuk memberhentikan Suteki sebagai dosen maupun ASN bukanlah wewenang pihak kampus Undip Semarang.

“Dia (Suteki) kan PNS golongan IV. Jadi yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan langsung dari kementerian, bukan pihak kampus,” imbuh Yos

Comment