Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 25 Juli 2018 |
KalbarOnline, Pontianak – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Ramdan mengatakan bahwa setelah dilaksanakannya rapat pleno terbuka penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar terpilih periode 2018-2023, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan oleh pihaknya adalah menyerahkan berita acara ke DPRD agar segera adanya pengusulan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tersebut.
“Tahapan berikutnya pengusulan pengesahan. Pengusulan pengesahan pengangkatan itu sesuai dengan PKPU nomor 9 tentang rekapitulasi, sesuai di pasal 62 kita menyerahkan kepada DPRD Provinsi Kalbar,” ujarnya, usai rapat pleno penetapan di Hotel Kapuas Palace, Selasa (24/7/2018).
Lalu, lanjut Ramdan, di Undang-undang nomor 8 tahun 2015, selanjutnya DPRD menyampaikan pengusulan itu ke Presiden melalui Mendagri.
“Ini diaturnya seperti itu, sesuai ketentuan tadi, maka kami akan menyerahkan besok ke DPRD Kalbar. Tapi pada malam hari inipun sebenarnya, berita acara itu sudah kami serahkan kepada DPRD, sesuai dengan diatur pada pasal 52 pada hari yang sama, pada malam hari ini, pimpinan DPRD hadir dan sudah kita serahkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih,” paparnya.
Dengan dilakukannya penetapan ini, Ramdan menegaskan bahwa Provinsi Kalbar termasuk provinsi yang tidak diajukan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.
“Oh iya, Kalbar termasuk provinsi yang tidak diajukan perselisihan hasil pemilihan ke MK,” ucapnya.
Sementara untuk pelantikan, Ramdan menegaskan bahwa hal ini merupakan ranah Presiden melalui Mendagri.
“Pengusulan pengesahan pengangkatan itukan disampaikan oleh DPRD ke Mendagri. Nah terkait dengan jadwal tahapan berikutnya artinya merupakan ranahnya Presiden melalui Mendagri,” tandasnya. (Fat)
KalbarOnline, Pontianak – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Ramdan mengatakan bahwa setelah dilaksanakannya rapat pleno terbuka penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar terpilih periode 2018-2023, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan oleh pihaknya adalah menyerahkan berita acara ke DPRD agar segera adanya pengusulan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tersebut.
“Tahapan berikutnya pengusulan pengesahan. Pengusulan pengesahan pengangkatan itu sesuai dengan PKPU nomor 9 tentang rekapitulasi, sesuai di pasal 62 kita menyerahkan kepada DPRD Provinsi Kalbar,” ujarnya, usai rapat pleno penetapan di Hotel Kapuas Palace, Selasa (24/7/2018).
Lalu, lanjut Ramdan, di Undang-undang nomor 8 tahun 2015, selanjutnya DPRD menyampaikan pengusulan itu ke Presiden melalui Mendagri.
“Ini diaturnya seperti itu, sesuai ketentuan tadi, maka kami akan menyerahkan besok ke DPRD Kalbar. Tapi pada malam hari inipun sebenarnya, berita acara itu sudah kami serahkan kepada DPRD, sesuai dengan diatur pada pasal 52 pada hari yang sama, pada malam hari ini, pimpinan DPRD hadir dan sudah kita serahkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih,” paparnya.
Dengan dilakukannya penetapan ini, Ramdan menegaskan bahwa Provinsi Kalbar termasuk provinsi yang tidak diajukan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.
“Oh iya, Kalbar termasuk provinsi yang tidak diajukan perselisihan hasil pemilihan ke MK,” ucapnya.
Sementara untuk pelantikan, Ramdan menegaskan bahwa hal ini merupakan ranah Presiden melalui Mendagri.
“Pengusulan pengesahan pengangkatan itukan disampaikan oleh DPRD ke Mendagri. Nah terkait dengan jadwal tahapan berikutnya artinya merupakan ranahnya Presiden melalui Mendagri,” tandasnya. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini