Bhabinkamtibmas dan Babinsa Menjalin Sinergitas Tangani Karhutla, Ini Imbauan Kapolsek

KalbarOnline, Landak – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terdeteksi di Kabupaten Menjalin, Kamis siang (26/7/2018).

Munculnya titik api (hot spot) yang menghanguskan hutan dan menghitamkan langit biru terjadi di Dusun Cagat, Desa Tempoak, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Usai menerima laporan dari pihak perusahaan perkebunan sawit PT. LAU (Landak Agro Utama) tentang adanya warga yang membakar lahan di lokasi yang berbatasan dengan lahan milik perusahaan tersebut, Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi langsung menginstruksikan Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin yang bertugas di Desa Tempoak dan Desa Nangka untuk mendatangi lokasi tersebut.

Baca Juga :  Ini Kiat Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan Dalam Cegah Karhutla

“Danramil Menjalin dan Kades Tempoak sudah kami lakukan koordinasi kemudian 2 (dua) Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin langsung saya instruksikan untuk mendatangi lokasi tersebut mengambil data dan keterangan terkait kebakaran hutan dan lahan,” ujar Iptu Teguh Pambudi.

Brigpol Arman Saragih dan Brigpol Oktavianto yang tiba dilokasi tersebut bersama 2 (dua) anggota Koramil Menjalin langsung berjibaku berusaha memadamkan api, dengan alat sederhana dan berbagai cara.

Sinergitas dalam pelaksaan tugas yang sangat kompak terlihat saat berusaha memadamkan kobaran api yang besar tersebut membuahkan hasil yang maksimal dengan berhasil memadamkan api.

Kapolsek Menjalin berharap dan mengimbau kepada seluruh masyarakat menjalin untuk saat ini tidak ada lagi yang melakukan bakar-bakar, mengingat musim kemarau yang panjang saat ini.

Baca Juga :  Kubu Raya Siaga Karhutla

“Jika membakar hutan pastinya api akan mudah membesar dan meluas sehingga tidak dapat terkendali. Dan ingat, sanksi hukum bagi warga yang melakukan pembakaran lahan dan hutan yaitu 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar,” tegas Kapolsek Menjalin.

Penulis : Oktavianto

Editor : Fai

Publish : KalbarOnline

Comment