KalbarOnline, Sekadau – Larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) terus digencarkan Polsek Nanga Mahap, Polres Sekadau. Namun, masih saja ada warga yang melakukan aktivitas penambangan illegal tersebut.
Seperti YND (19) dan NF (25) yang diamankan dalam razia PETI yang digelar Polsek Nanga Mahap bersama personil Koramil Nanga Mahap di Riam Pedara, Dusun Tanjung Melati, Desa Lembah Beringin, Nanga Mahap, Sekadau, Senin (20/8/2018) sore.
Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Robert Suryanto yang memimpin langsung razia tersebut menyebutkan bahwa kedua pelaku merupakan para pekerja PETI yang belum lama beroperasi.
Barang bukti yang diamankan dilokasi yakni 1 unit kompresor, 1 unit pom NS, 1 buah piring dulang dan barang bukti lainnya untuk operasional PETI.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan terbukti melanggar pasal 158 UURI No. 4 tahun 2009, tentang tindak pidana pertambangan tanpa ijin (PETI).
Selain mengamankan dua pekerja, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya juga telah mengantongi identitas pemilik modal dan peralatan PETI dan 3 pekerja lainnya yang saat itu melarikan diri.
“Semua akan diproses menunggu pengembangan kasus, terhadap kedua pekerja yang diamankan telah kita bawa ke rutan Mapolres Sekadau untuk dilakukan penahanan,” terang Kapolsek Nanga Mahap, Selasa (21/8/2018). (*/Mus)
Comment