Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Razia PETI di Boyan Tanjung, Puluhan Orang Diamankan

KALBARONLINE.com – Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan memimpin langsung penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Penembur, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kamis (06/02/2025).

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, AKP Dony menyampaikan, dalam giat razia tersebut, Kapolres Hendrawan turut didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polres Kapuas Hulu dan kapolsek setempat. Dony mengklaim, bahwa dalam razia ini, pihaknya turut mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pekerja/penambang.

PelantikanKepalaDaerah2025

“Kapolres Kapuas Hulu telah mendatangi tempat yang diduga lokasi PETI di Dusun Penembur, Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung dan mengamankan beberapa orang yang diduga pekerja PETI di lokasi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Amin Putussibau Tanami Jalan Dengan Pohon Keladi

Dony menyampaikan, bahwa pasca penertiban, sejumlah orang yang diduga sebagai pekerja PETI tersebut akan menjalani proses pemeriksaan.

“Selanjutnya, untuk perkembangan kasus masih dalam proses pemeriksaan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu,” kata Dony.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima oleh redaksi KalbarOnline.com, bahwa terdapat puluhan orang yang diduga sebagai pekerja PETI yang diamankan dari hasil razia tersebut. Sejauh ini, awak media masih menunggu total pasti hitungan berapa pekerja yang menjalani pemeriksaan di Polres Kapuas Hulu.

Terlepas dari itu, adanya razia PETI yang dilakukan Polres Kapuas Hulu ini semakin mempertebal harapan rakyat akan keadilan, di mana agar razia PETI di Kabupaten Kapuas Hulu tidak dilakukan secara tebang pilih, dan tidak hanya menyasar kepada para pekerjanya saja, melainkan pemilik/bos PETI itu sendiri beserta oknum-oknum terkait, seperti pemasok BBM jenis solar ke lokasi PETI.

Baca Juga :  IPHI Kapuas Hulu Mesti Mampu Jadi Wadah Penampung Aspirasi Masyarakat

Secara umum, masyarakat menilai, bahwa aktivitas PETI ini sangat merugikan, selain memang bertentangan dengan undang-undang, aktivitas ini hanya menguntungkan sekelompok orang saja  dan tidak pernah membayar pajak kepada negara. (Haq)

Comment