Bappeda Kapuas Hulu Sebut Ada 468 Hektar WPR di Boyan Tanjung

Bappeda Kapuas Hulu Sebut Ada 468 Hektar WPR di Boyan Tanjung

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kapuas Hulu menggelar pertemuan di aula Polres Kapuas Hulu, Selasa (16/2/2021). Pertemuan tersebut membahas tentang Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa ada kepengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 468 hektar di kecamatan Boyan Tanjung.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Oon Sudarman menuturkan pertemuan tersebut untuk menentukan kebijakan bersama menyikapi PETI yang ada di Kapuas Hulu.

“Ini adalah pintu awal untuk pemangku kepentingan menentukan langkah selanjutnya. Berikutnya akan dilakukan pertemuan dengan skala yang lebih besar, mungkin dari jajaran Pemda Kapuas Hulu yang mengadakannya,” terang Wakpolres.

Asisten II Setda Kapuas Hulu, Jantau mengatakan lewat beberapa program Pemerintah berupaya menghadirkan pekerjaan bagi masyarakat, agar tidak rambah hutan dan membuka pertambangan. Pada tahun 2004-2007 Pemerintah saat itu gencar bantuan bibit karet Lintas Utara, Lintas Kapuas dan Lintas Selatan.

Baca Juga :  Bupati Kubu Raya Intruksikan Lintas Sektoral Tingkatkan Kewaspadaan

“Tapi anjlok harga karet beberapa tahun lalu, jadi masyarakat alih ke pekerjaan lain, salah satunya PETI,” ungkapnya.

Solusi apa yang diambil untuk menanggulangi PETI, kata Jantau, pertemuan saat ini adalah momentum untuk hal itu. Disini dihadirkan instansi Lingkungan Hidup dan Bappeda, akan hadirkan pertimbangan untuk keputusan bersama.

“Kita perlu cegah kerusakan alam jangan sampai terjadi bencana seperti di daerah daerah lain,” ujarnya.

Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, H. Abang M Nasir menuturkan, dari sisi tata ruang memang beberapa wilayah sudah di ketahui bisa untuk APL, ada juga yang bisa untuk pertambangan.

“Kami sudah buat kajian potensi untuk dapat izin WPR. Wilayah itu bisa diurus kelompok atau perorangan,” ujarnya.

Walau Kapuas Hulu banyak kawasan hutan dan cagar biosfer, kata Nasir masih ada celah wilayah untuk digarap. Namun sejak 2018 pertambangan diserahkan ke provinsi dan ke pusat.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu Sosialisasikan P4GN di Kampus Polnep Putussibau 

Pada 24 Juni 2019 sudah Bappeda menyurati Gubernur Kalbar untuk proses WPR. Lalu tanggal 14 Januari 2020 keluar surat dari provinsi, baru kecamatan Boan Tanjung yang sudah proses. Adapun WPR itu di desa Teluk Geruguk 150 ha, Nanga Boyan 140 ha, Delintas Karya 73 ha, Landau Mentaik 105 ha.

“Ada 468 ha totalnya, itu diurus perorangan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, kata Nasir, wilayah yang diusulkan untuk WPR ada 1225 ha. Itu tersebar dari Suhaid, Selimbau, Bunut Hulu, Bunut Hilir, Boyan Tanjung dan Mentebah.

“Ini semua daerah potensi emas,” paparnya. (Ril/Haq)

Comment