Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 17 Februari 2021 |
Kapuas Hulu Tak Seluruhnya Tergantung PETI
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi polemik di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Forkopimda setempat pun menggelar rapat koordinasi untuk membahas PETI yang dilangsungkan di aula Polres Kapuas Hulu, Selasa (16/2/2021).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau menegaskan bahwa PETI adalah aktivitas ilegal.
“Ini tidak berizin jadi ilegal menurut Undang-undang,” ujarnya.
Izin tambang, kata Sadau, sudah kewenangan Pemerintah Pusat. Termasuk izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Dalam proses perizinan atau legalnya, tentu kerusakan lingkungan dan proses AMDAL bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah oleh pihak yang berusaha tambang,” tegasnya.
Terhadap PETI, menurut Sadau, masyarakat Kapuas Hulu tidak seluruhnya tergantung peti.
“Kita bisa hidup tanpa PETI, kalau pertimbangan masalah perut, mungkin tidak akan hilang PETI ini. Kami dari LH hancur hati, banyak air keruh, kalau baku mutu itu sudah lewat batas akibat dari aktivitas PETI di sungai,” paparnya.
Sekarang tidak hanya di air tetapi di darat juga sudah ada PETI. Ekosistem rusak, namun ada hal lain yang perlu dipertimbangkan sebagai alternatif. Jika solusinya WPR, apakah ini solusi yang tepat.
“Kemudian siapa yang bisa koordinir dan kapan keluarnya izin WPR itu. Kalau proses lama PETI tetap ada,” ujarnya.
Seksi Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Dinas LH Kapuas Hulu, Imam Buhari menambahkan selama ini ada aduan terkait PETI. Dampaknya berpengaruh ke berbagai sektor.
“Ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup. Kami hanya bisa lakukan pembinaan berupa sosialisasi. Dengan pertemuan ini kita bisa menyentuh format penegakan hukum,” tuntasnya. (Ril/Haq)
Kapuas Hulu Tak Seluruhnya Tergantung PETI
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi polemik di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Forkopimda setempat pun menggelar rapat koordinasi untuk membahas PETI yang dilangsungkan di aula Polres Kapuas Hulu, Selasa (16/2/2021).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau menegaskan bahwa PETI adalah aktivitas ilegal.
“Ini tidak berizin jadi ilegal menurut Undang-undang,” ujarnya.
Izin tambang, kata Sadau, sudah kewenangan Pemerintah Pusat. Termasuk izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Dalam proses perizinan atau legalnya, tentu kerusakan lingkungan dan proses AMDAL bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah oleh pihak yang berusaha tambang,” tegasnya.
Terhadap PETI, menurut Sadau, masyarakat Kapuas Hulu tidak seluruhnya tergantung peti.
“Kita bisa hidup tanpa PETI, kalau pertimbangan masalah perut, mungkin tidak akan hilang PETI ini. Kami dari LH hancur hati, banyak air keruh, kalau baku mutu itu sudah lewat batas akibat dari aktivitas PETI di sungai,” paparnya.
Sekarang tidak hanya di air tetapi di darat juga sudah ada PETI. Ekosistem rusak, namun ada hal lain yang perlu dipertimbangkan sebagai alternatif. Jika solusinya WPR, apakah ini solusi yang tepat.
“Kemudian siapa yang bisa koordinir dan kapan keluarnya izin WPR itu. Kalau proses lama PETI tetap ada,” ujarnya.
Seksi Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Dinas LH Kapuas Hulu, Imam Buhari menambahkan selama ini ada aduan terkait PETI. Dampaknya berpengaruh ke berbagai sektor.
“Ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup. Kami hanya bisa lakukan pembinaan berupa sosialisasi. Dengan pertemuan ini kita bisa menyentuh format penegakan hukum,” tuntasnya. (Ril/Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini