Kubu Raya    

KPK Sebut Gratifikasi Modus Penjerumusan Pidana

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 31 Agustus 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu Raya – Dalam kunjungan lima pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Bupati Kubu Raya, Fungsional Koordinator Supervisi Pencegahan KPK, Rusfian mengatakan dalam kehidupan manusia gratifikasi adalah keniscayaan. Menurut dia, dalam masyarakat sosial dan beragama gratifikasi adalah kelaziman. Tidak mungkin dihindari dan dihilangkan. Karena itu, yang dapat dilakukan adalah mengendalikannya.

“Jadi ada di dua ranah. Pertama ranah hukum. Ranah ini mengatur kepada gratifikasi yang dilarang, yaitu terindikasi suap. Yang kedua ranah etika,” sebutnya, Rabu (29/8/2018).

Rusfian mengingatkan banyaknya modus pelaku kejahatan untuk menjerumuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara. Karena itu, harus ada mekanisme pelaporan gratifikasi. Ia menegaskan pentingnya Pemerintah daerah mengatur sendiri hal tersebut. Artinya, mengendalikan sendiri penerimaan gratifikasi yang mungkin diterima oleh ASN.

“Tidak bakal bisa gratifikasi dihilangkan. Yang bisa adalah dikendalikan. Aturan gratifikasi KPK seperti itu,” ucapnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Kunjungi Pemkab Kubu Raya, KPK Usulkan Perbup Tentang Gratifikasi
Jumat, 31 Agustus 2018
Artikel Sebelumnya
KPK Sarankan Lapor atau Tolak Upaya Gratifikasi
Jumat, 31 Agustus 2018

Berita terkait