Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 31 Agustus 2018 |

KalbarOnline, Kubu Raya – Dari kelima Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Supervisi Koordinator Supervisi Fungsional Pencegahan, Sugeng Basuki mengatakan setiap pemberian adalah gratifikasi. Namun tidak setiap gratifikasi termasuk pidana. Sugeng menyebut gratifikasi bisa masuk ke dalam pidana suap jika tidak ada pelaporan dari si penerima.
“Makanya kalau dapat penerimaan atau gratifikasi sebaiknya lapor. Dalam penindakan, hampir semua kasus besar yang ditangani KPK itu gratifikasi. Jadi gratifikasi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara itu erat hubungannya,” jelas Sugeng, saat diruang rapat kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (29/8/2018).
Menurut Sugeng, ada dua pilihan bagi penerima gratifikasi. Yakni melaporkan atau menolak. Hal itu demi keselamatan si penerima. Ia mengungkapkan tidak jarang pelaku kejahatan “bernyanyi” tentang pemberian yang pernah dilakukannya kepada pejabat atau penyelenggara negara. Bahkan mendokumentasikan aktivitas pemberian tersebut.
“Sebaiknya kita laporkan harta kita melalui LHKPN. Kita kaya tidak dilarang. Silakan kaya. Tapi caranya mendapatkan kekayaan harus benar. Apalagi kalau punya jabatan dan wewenang. Itu yang perlu dijaga. Sebenarnya ini semua sudah diucapkan dalam sumpah jabatan. Jadi kita ini hanya mengingatkan,” pungkasnya. (ian)

KalbarOnline, Kubu Raya – Dari kelima Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Supervisi Koordinator Supervisi Fungsional Pencegahan, Sugeng Basuki mengatakan setiap pemberian adalah gratifikasi. Namun tidak setiap gratifikasi termasuk pidana. Sugeng menyebut gratifikasi bisa masuk ke dalam pidana suap jika tidak ada pelaporan dari si penerima.
“Makanya kalau dapat penerimaan atau gratifikasi sebaiknya lapor. Dalam penindakan, hampir semua kasus besar yang ditangani KPK itu gratifikasi. Jadi gratifikasi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara itu erat hubungannya,” jelas Sugeng, saat diruang rapat kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (29/8/2018).
Menurut Sugeng, ada dua pilihan bagi penerima gratifikasi. Yakni melaporkan atau menolak. Hal itu demi keselamatan si penerima. Ia mengungkapkan tidak jarang pelaku kejahatan “bernyanyi” tentang pemberian yang pernah dilakukannya kepada pejabat atau penyelenggara negara. Bahkan mendokumentasikan aktivitas pemberian tersebut.
“Sebaiknya kita laporkan harta kita melalui LHKPN. Kita kaya tidak dilarang. Silakan kaya. Tapi caranya mendapatkan kekayaan harus benar. Apalagi kalau punya jabatan dan wewenang. Itu yang perlu dijaga. Sebenarnya ini semua sudah diucapkan dalam sumpah jabatan. Jadi kita ini hanya mengingatkan,” pungkasnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini