Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 06 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Sekadau
– Bhabinkamtibmas Polsek Belitang Hulu, Bripda Adi Ahmad melakukan problem
solving atau memediasi dua orang warga desa binaannya di Desa Ijuk, Kecamatan
Belitang Hulu yang berlangsung di Balai Desa Ijuk, Jum’at (5/10/2018).
Mediasi ini dihadiri Kades Ijuk, Hermanus, Temenggung Adat
setempat, Samsudin, Kadus Kemantan, Simin, Kepala Dusun ijuk, Handinatus serta
Kepala Adat Ijuk, Yunatan.
Mediasi ini lakukan guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi
antara Diky dan Nikodemus yang dipicu lantaran sebanyak 20 pohon kelapa sawit
milik Diky ditebang oleh Nikodemus.
Tentunya hal ini merugikan Diky sehingga menimbulkan
permasalahan di kemudian hari mengingat tanah milik Diky berbatasan langsung dengan
tanah milik Nikodemus.
Merasa dirugikan oleh perbuatan Nikodemus yang menebang
pohon sawitnya tanpa ijin, Diky lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak
desa dan adat setempat agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara
kekeluargaan.
Menerima informasi tersebut, Bripda Adi Ahmad selaku
Bhabinkamtibmas bersama perangkat Desa Ijuk dan pengurus adat setempat
mengundang Diky dan Nikodemus untuk dimediasi.
Setelah dilakukan mediasi, Nikodemus mengakui perbuatannya
dan mengaku bersalah serta meminta maaf kepada Diky.
Dari hasil mediasi tersebut didapat kesepakatan antara Diky
dan Nikodemus yaitu tidak ada pengancaman dari kedua belah pihak dan tidak ada
tuntut menuntut dikemudian hari dari kedua belah pihak.
Nikodemus sanggup membayar kerugian pengerusakan sebanyak 20
pohon kepala sawit milik Diky dengan harga Rp30.000 perpohon dengan jumlah
keseluruhan Rp600.000.
Mengambil pelajaran dari kejadian ini, Bhabinkamtibmas
berpesan agar masyarakat Belitang Hulu proaktif apabila terjadi gangguan
kamtibmas maupun permasalahan lain segera menghubungi pihak Kepolisian maupun
perangkat desa setempat agar permasalahan segera diselesaikan dan tidak meluas.
(*/Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Bhabinkamtibmas Polsek Belitang Hulu, Bripda Adi Ahmad melakukan problem
solving atau memediasi dua orang warga desa binaannya di Desa Ijuk, Kecamatan
Belitang Hulu yang berlangsung di Balai Desa Ijuk, Jum’at (5/10/2018).
Mediasi ini dihadiri Kades Ijuk, Hermanus, Temenggung Adat
setempat, Samsudin, Kadus Kemantan, Simin, Kepala Dusun ijuk, Handinatus serta
Kepala Adat Ijuk, Yunatan.
Mediasi ini lakukan guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi
antara Diky dan Nikodemus yang dipicu lantaran sebanyak 20 pohon kelapa sawit
milik Diky ditebang oleh Nikodemus.
Tentunya hal ini merugikan Diky sehingga menimbulkan
permasalahan di kemudian hari mengingat tanah milik Diky berbatasan langsung dengan
tanah milik Nikodemus.
Merasa dirugikan oleh perbuatan Nikodemus yang menebang
pohon sawitnya tanpa ijin, Diky lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak
desa dan adat setempat agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara
kekeluargaan.
Menerima informasi tersebut, Bripda Adi Ahmad selaku
Bhabinkamtibmas bersama perangkat Desa Ijuk dan pengurus adat setempat
mengundang Diky dan Nikodemus untuk dimediasi.
Setelah dilakukan mediasi, Nikodemus mengakui perbuatannya
dan mengaku bersalah serta meminta maaf kepada Diky.
Dari hasil mediasi tersebut didapat kesepakatan antara Diky
dan Nikodemus yaitu tidak ada pengancaman dari kedua belah pihak dan tidak ada
tuntut menuntut dikemudian hari dari kedua belah pihak.
Nikodemus sanggup membayar kerugian pengerusakan sebanyak 20
pohon kepala sawit milik Diky dengan harga Rp30.000 perpohon dengan jumlah
keseluruhan Rp600.000.
Mengambil pelajaran dari kejadian ini, Bhabinkamtibmas
berpesan agar masyarakat Belitang Hulu proaktif apabila terjadi gangguan
kamtibmas maupun permasalahan lain segera menghubungi pihak Kepolisian maupun
perangkat desa setempat agar permasalahan segera diselesaikan dan tidak meluas.
(*/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini