KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kubu Raya mediasikan tututan asosiasi koperasi sawit terhadap perusahaan perkebunan PT Nusa jaya Perkasa (PT.NJP), PT Bumi Alam Sentosa (PT BAS) dan PT Sumatera Unggul Makmur (PT SUM) di ruang rapat Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (23/12/2019) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Pemerintah Kubu Raya, Mustafa yang memimpin jalannya mediasi mengatakan, sejumlah masalah telah disampaikan perwakilan asosiasi koperasi sawit yakni pengurangan hari kerja, pemotongan Tandan Buah Segar (TBS) buah kelapa sawit yang terlalu tinggi serta pembangunan jalan kebun yang belum optimal.
“Pembangunan jalan kebun harus segera dilakukan oleh perusahaan. Kemudian, hari kerja disesuaikan dengan surat kesepakatan dari perusahaan,” jelasnya.
Perusahaan yang bersangkutan, sebut dia, telah menyampaikan bahwa akan segera membangun jalan kebun ke pabrik melalui desa Bengkarek dan Pasak Tiang.
“Begitu juga dengan HGU yang masuk sertepikat warga, dan perusahaan minta difasilitasi Pemerintah untuk melakukan pertemuan selanjutnya antara warga dan BPN,” ungkapnya.
Terkait dengan permasalahan-permasalahan tersebut lebih jauh kata Mustafa pihaknya akan menginventarisir serta membentuk tim terpadu untuk menilai kinerja perusahaan perkebunan. Serta melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melakukan audit ketenagakerjaan khususnya di perusahaan perkebunan.
“Dalam waktu dekat ini masyarakat minta kepada perusahaan agar mengembalikan jam kerja yakni karyawan perawatan dan BHL dipekerjakan selama tujuh hari kerja selama sebulan. Karena perusahaan sedang inventarisasi umur-umur karyawan yang akan masuk usia pensiun maka selama proses invetarisis belum selesai, masyarakat bekerja selama tujuh hari selama sebulan. Setelah proses inventarisis selesai maka dihitung 10 hari kerja selama satu bulan,” bebernya.
Menurutnya tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat bersifat rasional adanya hanya kembali lagi kepada financial perusahaan yang bersangkutan. (ian)
Comment