Kubu Raya    

Pemkab Kubu Raya Mediasikan Tuntutan Masyarakat Terhadap Sejumlah Perusahaan Sawit

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 23 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Pemerintah Kubu Raya mediasikan tututan asosiasi koperasi sawit

terhadap perusahaan perkebunan PT Nusa jaya Perkasa (PT.NJP), PT Bumi Alam

Sentosa (PT BAS) dan PT Sumatera Unggul Makmur (PT SUM) di ruang rapat Kantor

Bupati Kubu Raya, Senin (23/12/2019) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Pemerintah Kubu Raya,

Mustafa yang memimpin jalannya mediasi mengatakan, sejumlah masalah telah

disampaikan perwakilan asosiasi koperasi sawit yakni pengurangan hari kerja,

pemotongan Tandan Buah Segar (TBS) buah kelapa sawit yang terlalu tinggi serta

pembangunan jalan kebun yang belum optimal.

“Pembangunan jalan kebun harus segera dilakukan oleh

perusahaan. Kemudian, hari kerja disesuaikan dengan surat kesepakatan dari

perusahaan,” jelasnya.

Perusahaan yang bersangkutan, sebut dia, telah menyampaikan

bahwa akan segera membangun jalan kebun ke pabrik melalui desa Bengkarek dan

Pasak Tiang.

“Begitu juga dengan HGU yang masuk sertepikat warga, dan

perusahaan minta difasilitasi Pemerintah untuk melakukan pertemuan selanjutnya

antara warga dan BPN,” ungkapnya.

Terkait dengan permasalahan-permasalahan tersebut lebih jauh

kata Mustafa pihaknya akan menginventarisir serta membentuk tim terpadu untuk

menilai kinerja perusahaan perkebunan. Serta melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan

Transmigrasi dalam melakukan audit ketenagakerjaan khususnya di perusahaan

perkebunan.

“Dalam waktu dekat ini masyarakat minta kepada perusahaan

agar mengembalikan jam kerja yakni karyawan perawatan dan BHL dipekerjakan

selama tujuh hari kerja selama sebulan. Karena perusahaan sedang inventarisasi

umur-umur karyawan yang akan masuk usia pensiun maka selama proses invetarisis

belum selesai, masyarakat bekerja selama tujuh hari selama sebulan. Setelah

proses inventarisis selesai maka dihitung 10 hari kerja selama satu bulan,”

bebernya.

Menurutnya tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat

bersifat rasional adanya hanya kembali lagi kepada financial perusahaan yang

bersangkutan. (ian)

Artikel Selanjutnya
Resmi Beroperasi, Warga Air Upas Sambut Baik Keberadaan PT RIM
Senin, 23 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Inflasi di Pontianak Masih Terkendali
Senin, 23 Desember 2019

Berita terkait