Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 23 Desember 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Pemerintah Kubu Raya mediasikan tututan asosiasi koperasi sawit
terhadap perusahaan perkebunan PT Nusa jaya Perkasa (PT.NJP), PT Bumi Alam
Sentosa (PT BAS) dan PT Sumatera Unggul Makmur (PT SUM) di ruang rapat Kantor
Bupati Kubu Raya, Senin (23/12/2019) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Pemerintah Kubu Raya,
Mustafa yang memimpin jalannya mediasi mengatakan, sejumlah masalah telah
disampaikan perwakilan asosiasi koperasi sawit yakni pengurangan hari kerja,
pemotongan Tandan Buah Segar (TBS) buah kelapa sawit yang terlalu tinggi serta
pembangunan jalan kebun yang belum optimal.
“Pembangunan jalan kebun harus segera dilakukan oleh
perusahaan. Kemudian, hari kerja disesuaikan dengan surat kesepakatan dari
perusahaan,” jelasnya.
Perusahaan yang bersangkutan, sebut dia, telah menyampaikan
bahwa akan segera membangun jalan kebun ke pabrik melalui desa Bengkarek dan
Pasak Tiang.
“Begitu juga dengan HGU yang masuk sertepikat warga, dan
perusahaan minta difasilitasi Pemerintah untuk melakukan pertemuan selanjutnya
antara warga dan BPN,” ungkapnya.
Terkait dengan permasalahan-permasalahan tersebut lebih jauh
kata Mustafa pihaknya akan menginventarisir serta membentuk tim terpadu untuk
menilai kinerja perusahaan perkebunan. Serta melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dalam melakukan audit ketenagakerjaan khususnya di perusahaan
perkebunan.
“Dalam waktu dekat ini masyarakat minta kepada perusahaan
agar mengembalikan jam kerja yakni karyawan perawatan dan BHL dipekerjakan
selama tujuh hari kerja selama sebulan. Karena perusahaan sedang inventarisasi
umur-umur karyawan yang akan masuk usia pensiun maka selama proses invetarisis
belum selesai, masyarakat bekerja selama tujuh hari selama sebulan. Setelah
proses inventarisis selesai maka dihitung 10 hari kerja selama satu bulan,”
bebernya.
Menurutnya tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat
bersifat rasional adanya hanya kembali lagi kepada financial perusahaan yang
bersangkutan. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Pemerintah Kubu Raya mediasikan tututan asosiasi koperasi sawit
terhadap perusahaan perkebunan PT Nusa jaya Perkasa (PT.NJP), PT Bumi Alam
Sentosa (PT BAS) dan PT Sumatera Unggul Makmur (PT SUM) di ruang rapat Kantor
Bupati Kubu Raya, Senin (23/12/2019) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Pemerintah Kubu Raya,
Mustafa yang memimpin jalannya mediasi mengatakan, sejumlah masalah telah
disampaikan perwakilan asosiasi koperasi sawit yakni pengurangan hari kerja,
pemotongan Tandan Buah Segar (TBS) buah kelapa sawit yang terlalu tinggi serta
pembangunan jalan kebun yang belum optimal.
“Pembangunan jalan kebun harus segera dilakukan oleh
perusahaan. Kemudian, hari kerja disesuaikan dengan surat kesepakatan dari
perusahaan,” jelasnya.
Perusahaan yang bersangkutan, sebut dia, telah menyampaikan
bahwa akan segera membangun jalan kebun ke pabrik melalui desa Bengkarek dan
Pasak Tiang.
“Begitu juga dengan HGU yang masuk sertepikat warga, dan
perusahaan minta difasilitasi Pemerintah untuk melakukan pertemuan selanjutnya
antara warga dan BPN,” ungkapnya.
Terkait dengan permasalahan-permasalahan tersebut lebih jauh
kata Mustafa pihaknya akan menginventarisir serta membentuk tim terpadu untuk
menilai kinerja perusahaan perkebunan. Serta melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dalam melakukan audit ketenagakerjaan khususnya di perusahaan
perkebunan.
“Dalam waktu dekat ini masyarakat minta kepada perusahaan
agar mengembalikan jam kerja yakni karyawan perawatan dan BHL dipekerjakan
selama tujuh hari kerja selama sebulan. Karena perusahaan sedang inventarisasi
umur-umur karyawan yang akan masuk usia pensiun maka selama proses invetarisis
belum selesai, masyarakat bekerja selama tujuh hari selama sebulan. Setelah
proses inventarisis selesai maka dihitung 10 hari kerja selama satu bulan,”
bebernya.
Menurutnya tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat
bersifat rasional adanya hanya kembali lagi kepada financial perusahaan yang
bersangkutan. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini