Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 26 September 2018 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Bertempat di kediaman Marsodik selaku Sekretaris Desa Dusun Alina
Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang dilaksanakan mediasi antara warga dan
pemilik binatang ternak babi serta Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Ambawang yang
diwakili Aipda Sarjo, Selasa (25/9/2018) malam. Pertemuan tersebut didasari
keresahan warga terhadap binatang ternak yang berkeliaran di pemukiman warga.
Dikatakan Marsodik pertemuan membicarakan permasalahan
adanya warga yang memelihara ternak namun tidak di kandangkan dan sangat
mengganggu warga yang lain.
“Apabila berniat memelihara ternak jangan dibiarkan
berkeliaran sehingga kotorannya bau dan mengganggu kampong kita, mari kita jaga
kebersihan dan kenyamanan di kampong kita ini. Nanti bagi yang membiarkan
ternaknya tetap berkeliaran akan diambil sanksi berupa penangkapan hewan
peliaraannya dan tidak ada tuntutan dari si pemilik hewan,” terang Sekdes,
dihadapan warga yang hadir.
Dirinya juga menyampaikan pihaknya akan mengusulkan
Peraturan Desa tentang tata cara memelihara hewan ternak, khusus didaerah
mereka.
Sementara salah seorang pemilik binatang ternak, Acil (53)
mengakui karena sudah terbiasa memelihara hewan tidak dikandangkan. Namun bila
ada perubahan dengan perkembangan warga maka dirinya akan berupaya
mengandangkan binatang tersebut. Dia juga meminta waktu untuk membangun kandang
binatang ternak tersebut.
“Kami mohon diberi waktu untuk membuat kandang ternak kurang
lebih tiga bulan,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Sarjo menghimbau
kepada warga khususnya yang memelihara ternak untuk taat dan patuh terhadap apa
yang telah disepakati bersama.
“Saya selaku putra daerah juga merasa risih kalo masih
banyaknya ternak yang berkeliaran di kampong kita, dipandang saja kurang enak,
keliatan kotor, kumuh dan yang penting baunya, di lihat dari segi kesehatan
memang sangat tidak baik demi perkembangan kesehatan anak-anak,” jelas Sarjo
saat ditemui KalbarOnline. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Bertempat di kediaman Marsodik selaku Sekretaris Desa Dusun Alina
Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang dilaksanakan mediasi antara warga dan
pemilik binatang ternak babi serta Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Ambawang yang
diwakili Aipda Sarjo, Selasa (25/9/2018) malam. Pertemuan tersebut didasari
keresahan warga terhadap binatang ternak yang berkeliaran di pemukiman warga.
Dikatakan Marsodik pertemuan membicarakan permasalahan
adanya warga yang memelihara ternak namun tidak di kandangkan dan sangat
mengganggu warga yang lain.
“Apabila berniat memelihara ternak jangan dibiarkan
berkeliaran sehingga kotorannya bau dan mengganggu kampong kita, mari kita jaga
kebersihan dan kenyamanan di kampong kita ini. Nanti bagi yang membiarkan
ternaknya tetap berkeliaran akan diambil sanksi berupa penangkapan hewan
peliaraannya dan tidak ada tuntutan dari si pemilik hewan,” terang Sekdes,
dihadapan warga yang hadir.
Dirinya juga menyampaikan pihaknya akan mengusulkan
Peraturan Desa tentang tata cara memelihara hewan ternak, khusus didaerah
mereka.
Sementara salah seorang pemilik binatang ternak, Acil (53)
mengakui karena sudah terbiasa memelihara hewan tidak dikandangkan. Namun bila
ada perubahan dengan perkembangan warga maka dirinya akan berupaya
mengandangkan binatang tersebut. Dia juga meminta waktu untuk membangun kandang
binatang ternak tersebut.
“Kami mohon diberi waktu untuk membuat kandang ternak kurang
lebih tiga bulan,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Sarjo menghimbau
kepada warga khususnya yang memelihara ternak untuk taat dan patuh terhadap apa
yang telah disepakati bersama.
“Saya selaku putra daerah juga merasa risih kalo masih
banyaknya ternak yang berkeliaran di kampong kita, dipandang saja kurang enak,
keliatan kotor, kumuh dan yang penting baunya, di lihat dari segi kesehatan
memang sangat tidak baik demi perkembangan kesehatan anak-anak,” jelas Sarjo
saat ditemui KalbarOnline. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini