Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 15 Juli 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyatakan bahwa kewenangan penyelesaian tuntutan para petani sawit akan segera didistribusikan habis ke masing-masing institusi dan jenjang pemerintahan yang ada, mulai dari pusat hingga kabupaten.
Hal itu dijelaskan Sutarmidji, pasca menerima daftar tuntutan dari massa aksi damai para petani sawit di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Jumat (15/07/2022).
"Yang jadi kewenangan saya sebagai gubernur akan saya laksanakan. Yang jadi kewenangan bupati dan kepala dinas kehutanan kabupaten/kota, tolong juga dikawal. Jangan dibiarkan. Bupati semuanya jangan biarkan itu harga anjlok. Panggil itu perusahaan," jelasnya.
"Kalau izinnya gubernur yang keluarkan, saya akan bekukan. Cuma sayang izinnya bukan gubernur yang mengeluarkan (tapi pemerintah pusat, red)," tambahnya.
Sutarmidji pun mengakui, jika sebagian tuntutan yang disampaikan oleh para petani yang tergabung dalam Front Perjuangan Masyarakat Sawit (FPMS) wilayah Kalimantan Barat tersebut, menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Saya minta perusahaan perkebunan sawit yang membeli sawit rakyat, patuhi harga TBS yang sudah sama-sama kita tetapkan. Kan ada wakil dari pengusaha di situ," katanya.
Agar pengawasan berjalan optimal, Gubernur Kalbar juga akan meminta kepada Kapolda Kalbar dan Ombudsman untuk mengawal harga TBS tersebut. Ia menegaskan tak akan segan-segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar, termasuk juga akan merekomendasikan ke kementerian terkait untuk membekukan perizinan yang bersangkutan.
"Yang kedua, tuntutan dari masyarakat masalah penurunan pajak dan sebagainya itu yang membebani sehingga murah, saya akan sampaikan bahwa itu kewenangan pusat. Tapi akan saya sampaikan. Yang jadi kewenangan saya sebagai gubernur akan saya laksanakan," jelasnya.
"Intinya, saya minta perusahaan perkebunan tolong hormati harga TBS yang sudah ditetapkan, sambil kita berjuang untuk hal lain seperti pupuk murah, pajak turun dan sebagainya," tambah Sutarmidji
Selain itu Sutarmidji berjanji, untuk persoalan-persoalan yang terkait dengan kewenangan pemerintah pusat akan disampaikannya secara langsung besok.
"Tuntutan masyarakat ini langsung kita sampaikan ke pusat. Besok ada pertemuan di Ancol, Jakarta, Pak Wagub sudah saya utus ke sana," katanya.
Tak hanya itu, ia mengaku juga akan bersurat ke Kemendag RI agar permohonan para petani sawit untuk melakukan ekspor secara langsung ke Malaysia diberikan.
"Kalau petani tak menikmati harganya, cuma 500 per-kilogram bagaimana? Emangnya mau nunggu sampai tidak bisa makan? Kalau di Jawa tak ada petani sawit. kalau Kalbar inikan nomor 2 terbesar se-Indonesia," tandasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyatakan bahwa kewenangan penyelesaian tuntutan para petani sawit akan segera didistribusikan habis ke masing-masing institusi dan jenjang pemerintahan yang ada, mulai dari pusat hingga kabupaten.
Hal itu dijelaskan Sutarmidji, pasca menerima daftar tuntutan dari massa aksi damai para petani sawit di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Jumat (15/07/2022).
"Yang jadi kewenangan saya sebagai gubernur akan saya laksanakan. Yang jadi kewenangan bupati dan kepala dinas kehutanan kabupaten/kota, tolong juga dikawal. Jangan dibiarkan. Bupati semuanya jangan biarkan itu harga anjlok. Panggil itu perusahaan," jelasnya.
"Kalau izinnya gubernur yang keluarkan, saya akan bekukan. Cuma sayang izinnya bukan gubernur yang mengeluarkan (tapi pemerintah pusat, red)," tambahnya.
Sutarmidji pun mengakui, jika sebagian tuntutan yang disampaikan oleh para petani yang tergabung dalam Front Perjuangan Masyarakat Sawit (FPMS) wilayah Kalimantan Barat tersebut, menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Saya minta perusahaan perkebunan sawit yang membeli sawit rakyat, patuhi harga TBS yang sudah sama-sama kita tetapkan. Kan ada wakil dari pengusaha di situ," katanya.
Agar pengawasan berjalan optimal, Gubernur Kalbar juga akan meminta kepada Kapolda Kalbar dan Ombudsman untuk mengawal harga TBS tersebut. Ia menegaskan tak akan segan-segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar, termasuk juga akan merekomendasikan ke kementerian terkait untuk membekukan perizinan yang bersangkutan.
"Yang kedua, tuntutan dari masyarakat masalah penurunan pajak dan sebagainya itu yang membebani sehingga murah, saya akan sampaikan bahwa itu kewenangan pusat. Tapi akan saya sampaikan. Yang jadi kewenangan saya sebagai gubernur akan saya laksanakan," jelasnya.
"Intinya, saya minta perusahaan perkebunan tolong hormati harga TBS yang sudah ditetapkan, sambil kita berjuang untuk hal lain seperti pupuk murah, pajak turun dan sebagainya," tambah Sutarmidji
Selain itu Sutarmidji berjanji, untuk persoalan-persoalan yang terkait dengan kewenangan pemerintah pusat akan disampaikannya secara langsung besok.
"Tuntutan masyarakat ini langsung kita sampaikan ke pusat. Besok ada pertemuan di Ancol, Jakarta, Pak Wagub sudah saya utus ke sana," katanya.
Tak hanya itu, ia mengaku juga akan bersurat ke Kemendag RI agar permohonan para petani sawit untuk melakukan ekspor secara langsung ke Malaysia diberikan.
"Kalau petani tak menikmati harganya, cuma 500 per-kilogram bagaimana? Emangnya mau nunggu sampai tidak bisa makan? Kalau di Jawa tak ada petani sawit. kalau Kalbar inikan nomor 2 terbesar se-Indonesia," tandasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini