KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno membuka musyawarah adat sub suku Andau Kesepuk, yang dilaksanakan di Desa Bindu, Kecamatan Kayan Hilir, Jumat siang (5/10/2018).
Hadir pada kegiatan tersebut, anggota DPR Provinsi Kalbar dari Partai Hanura, Suyanto Tanjung, anggota DPRD Sintang, forkopimda Sintang, forkopimcam beserta para ketua adat di Kayan Hilir dan Kayan Hulu.
Musyawarah adat ini mengusung tema ‘Menjadikan Suku Undau yang berbegunonik, profesional, berkualitas, maju dan bemartabat’.
Dalam sambutannya, Bupati Jarot mengatakan bahwa dengan adanya peraturan daerah nomor 12 tahun 2015 tentang hukum adat yang sudah di atur dalam peraturan pemerintah daerah yang mengatakan akan ada perhutanan sosial yang dikelola oleh adat untuk kesejahteraan masyarakat adat, yang berjumlah 129 hektar hutan adat, ini menunjukan betapa masyarakat adat demikian maju sehingga masyarakat adat dituntut harus mampu mengelola kearifan lokal dan mampu menciptakan inovasi-inovasi baru yang dapat mensejahterakan masyarakat adat untuk pemberdayaan ekonomi dari kelompok adat yang mampu menciptakan produk-produk yang bahan bakunya di dapat dari hutan adat tersebut yang bisa dijadikan ekonomi kreatif, sehingga tidak terpaku pada ekonomi ekstatif saja.
Bupati Jarot mengaku bisa hadir dalam kegiatan ini dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sintang dirinya sangat mendukung penuh atas pelaksanaan musyawarah adat sub suku undau ini.
“Karena ini merupakan upaya melestarikan kearifan lokal serta adat dan budaya yang ada di masyarakat, saya melihat dari tahun ke tahun anime masyarakat Kabupaten Sintang khususnya masyarakat suku dayak sudah sangat kuat dalam melestarikan adat dan tradisi yang sudah lama terpendam dan belum tergali lebih dalam, adat dan tradisi di daerah Kabupaten Sintang ini, sehingga dapat menyeimbangkan pembangunan ekonomi pada masyarakat adat dan istiadat serta menjaga kelestarian linkungan,” tukasnya.
Menurut orang nomor satu di Sintang ini, para leluhur dan nenek moyang telah mengajarkan bagaimana sebagai manusia saling berhubungan dengan tuhan dan alam, sehingga sesama manusia untuk selalu hidup rukun.
“Untuk itu dengan cara melestarikan serta menjaga adat adat budaya dan kearifan lokal hal itu akan mewujudkan kehidupan yang harmonis baik antara masyarakat dengan masyarakat. Masyarakat dengan alam dan masyarakat dengan sang penciptanya, perlu kita sadari, adat istiadat dan tradisi yang telah diturunkan oleh pendahulu kita patut kita lestarikan, sebab ini merupakan aset yang sangat luar biasa, jika adat istiadat semacam ini dapat tumbuh dan berkembang maka kita bisa mengenalkan kepada generasi penerus kita dan generasi muda, mengingat kondisi sekarang sudah hampir terlupakan, maka dari itu perlu kita gali dan kembangkan potensi yang ada,” imbuhnya.
Sementara, Antonius Boli selaku ketua adat dan ketua panitia kegiatan mengatakan bahwa musyawarah adat sub suku undau ini dilaksanakan selama dua hari mulai 5-6 Oktober 2018, adapun jumlah tamu undangan berjumlah 400 orang, yang berasal dari 17 desa dan 53 kampung, yang ada di Kecamatan Kayan Hilir dan Kecamatan Kayan Hulu, dengan dilaksanakannya musyawarah adat sub suku andau ini.
“Kita berharap adat dan budaya suku andau bisa masuk di dalam daftar dewan adat dayak Kabupaten Sintang, yang merujuk kepada aturan-aturan dewan adat dayak Sintang dan tentunya untuk melestarikan adat istiadat yang mulai hilang khususnya sub suku undau di Kecamatan Kayan Hilir ini, mengingat arus jaman yang sudah mulai membaur kepada masyarakat modern,” tuturnya.
Antonius boli juga mengatakan Kayan Hilir dan Kayan Hulu ini sangat unik dan kaya akan beragam suku dan agama, terbukti sampai saat ini di dua kecamatan ini memiliki delapan sub suku yang berbeda-beda. “Akan tetapi masyarakat Kayan ini selalu hidup berdampingan antara suku yang satu dengan yang lainnya, ini membuktikan bahwa kita masyarakat Kayan sangat menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika,” tandasnya. (*/Sg)
Comment