Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 06 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Sintang
– Bupati Sintang, Jarot Winarno membuka musyawarah adat sub suku Andau Kesepuk,
yang dilaksanakan di Desa Bindu, Kecamatan Kayan Hilir, Jumat siang (5/10/2018).
Hadir pada kegiatan tersebut, anggota DPR Provinsi Kalbar dari
Partai Hanura, Suyanto Tanjung, anggota DPRD Sintang, forkopimda Sintang, forkopimcam
beserta para ketua adat di Kayan Hilir dan Kayan Hulu.
Musyawarah adat ini mengusung tema ‘Menjadikan Suku Undau yang
berbegunonik, profesional, berkualitas, maju dan bemartabat’.
Dalam sambutannya, Bupati Jarot mengatakan bahwa dengan
adanya peraturan daerah nomor 12 tahun 2015 tentang hukum adat yang sudah di
atur dalam peraturan pemerintah daerah yang mengatakan akan ada perhutanan
sosial yang dikelola oleh adat untuk kesejahteraan masyarakat adat, yang
berjumlah 129 hektar hutan adat, ini menunjukan betapa masyarakat adat demikian
maju sehingga masyarakat adat dituntut harus mampu mengelola kearifan lokal dan
mampu menciptakan inovasi-inovasi baru yang dapat mensejahterakan masyarakat
adat untuk pemberdayaan ekonomi dari kelompok adat yang mampu menciptakan
produk-produk yang bahan bakunya di dapat dari hutan adat tersebut yang bisa dijadikan
ekonomi kreatif, sehingga tidak terpaku pada ekonomi ekstatif saja.
Bupati Jarot mengaku bisa hadir dalam kegiatan ini dan atas
nama Pemerintah Kabupaten Sintang dirinya sangat mendukung penuh atas
pelaksanaan musyawarah adat sub suku undau ini.
“Karena ini merupakan upaya melestarikan kearifan lokal
serta adat dan budaya yang ada di masyarakat, saya melihat dari tahun ke tahun anime
masyarakat Kabupaten Sintang khususnya masyarakat suku dayak sudah sangat kuat
dalam melestarikan adat dan tradisi yang sudah lama terpendam dan belum tergali
lebih dalam, adat dan tradisi di daerah Kabupaten Sintang ini, sehingga dapat
menyeimbangkan pembangunan ekonomi pada masyarakat adat dan istiadat serta
menjaga kelestarian linkungan,” tukasnya.
Menurut orang nomor satu di Sintang ini, para leluhur dan
nenek moyang telah mengajarkan bagaimana sebagai manusia saling berhubungan
dengan tuhan dan alam, sehingga sesama manusia untuk selalu hidup rukun.
“Untuk itu dengan cara melestarikan serta menjaga adat adat
budaya dan kearifan lokal hal itu akan mewujudkan kehidupan yang harmonis baik
antara masyarakat dengan masyarakat. Masyarakat dengan alam dan masyarakat
dengan sang penciptanya, perlu kita sadari, adat istiadat dan tradisi yang
telah diturunkan oleh pendahulu kita patut kita lestarikan, sebab ini merupakan
aset yang sangat luar biasa, jika adat istiadat semacam ini dapat tumbuh dan
berkembang maka kita bisa mengenalkan kepada generasi penerus kita dan generasi
muda, mengingat kondisi sekarang sudah hampir terlupakan, maka dari itu perlu
kita gali dan kembangkan potensi yang ada,” imbuhnya.
Sementara, Antonius Boli selaku ketua adat dan ketua panitia
kegiatan mengatakan bahwa musyawarah adat sub suku undau ini dilaksanakan
selama dua hari mulai 5-6 Oktober 2018, adapun jumlah tamu undangan berjumlah
400 orang, yang berasal dari 17 desa dan 53 kampung, yang ada di Kecamatan Kayan
Hilir dan Kecamatan Kayan Hulu, dengan dilaksanakannya musyawarah adat sub suku
andau ini.
“Kita berharap adat dan budaya suku andau bisa masuk di
dalam daftar dewan adat dayak Kabupaten Sintang, yang merujuk kepada aturan-aturan
dewan adat dayak Sintang dan tentunya untuk melestarikan adat istiadat yang
mulai hilang khususnya sub suku undau di Kecamatan Kayan Hilir ini, mengingat
arus jaman yang sudah mulai membaur kepada masyarakat modern,” tuturnya.
Antonius boli juga mengatakan Kayan Hilir dan Kayan Hulu ini
sangat unik dan kaya akan beragam suku dan agama, terbukti sampai saat ini di
dua kecamatan ini memiliki delapan sub suku yang berbeda-beda.
“Akan tetapi masyarakat Kayan ini selalu hidup
berdampingan antara suku yang satu dengan yang lainnya, ini membuktikan bahwa
kita masyarakat Kayan sangat menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika,” tandasnya.
(*/Sg)
KalbarOnline, Sintang
– Bupati Sintang, Jarot Winarno membuka musyawarah adat sub suku Andau Kesepuk,
yang dilaksanakan di Desa Bindu, Kecamatan Kayan Hilir, Jumat siang (5/10/2018).
Hadir pada kegiatan tersebut, anggota DPR Provinsi Kalbar dari
Partai Hanura, Suyanto Tanjung, anggota DPRD Sintang, forkopimda Sintang, forkopimcam
beserta para ketua adat di Kayan Hilir dan Kayan Hulu.
Musyawarah adat ini mengusung tema ‘Menjadikan Suku Undau yang
berbegunonik, profesional, berkualitas, maju dan bemartabat’.
Dalam sambutannya, Bupati Jarot mengatakan bahwa dengan
adanya peraturan daerah nomor 12 tahun 2015 tentang hukum adat yang sudah di
atur dalam peraturan pemerintah daerah yang mengatakan akan ada perhutanan
sosial yang dikelola oleh adat untuk kesejahteraan masyarakat adat, yang
berjumlah 129 hektar hutan adat, ini menunjukan betapa masyarakat adat demikian
maju sehingga masyarakat adat dituntut harus mampu mengelola kearifan lokal dan
mampu menciptakan inovasi-inovasi baru yang dapat mensejahterakan masyarakat
adat untuk pemberdayaan ekonomi dari kelompok adat yang mampu menciptakan
produk-produk yang bahan bakunya di dapat dari hutan adat tersebut yang bisa dijadikan
ekonomi kreatif, sehingga tidak terpaku pada ekonomi ekstatif saja.
Bupati Jarot mengaku bisa hadir dalam kegiatan ini dan atas
nama Pemerintah Kabupaten Sintang dirinya sangat mendukung penuh atas
pelaksanaan musyawarah adat sub suku undau ini.
“Karena ini merupakan upaya melestarikan kearifan lokal
serta adat dan budaya yang ada di masyarakat, saya melihat dari tahun ke tahun anime
masyarakat Kabupaten Sintang khususnya masyarakat suku dayak sudah sangat kuat
dalam melestarikan adat dan tradisi yang sudah lama terpendam dan belum tergali
lebih dalam, adat dan tradisi di daerah Kabupaten Sintang ini, sehingga dapat
menyeimbangkan pembangunan ekonomi pada masyarakat adat dan istiadat serta
menjaga kelestarian linkungan,” tukasnya.
Menurut orang nomor satu di Sintang ini, para leluhur dan
nenek moyang telah mengajarkan bagaimana sebagai manusia saling berhubungan
dengan tuhan dan alam, sehingga sesama manusia untuk selalu hidup rukun.
“Untuk itu dengan cara melestarikan serta menjaga adat adat
budaya dan kearifan lokal hal itu akan mewujudkan kehidupan yang harmonis baik
antara masyarakat dengan masyarakat. Masyarakat dengan alam dan masyarakat
dengan sang penciptanya, perlu kita sadari, adat istiadat dan tradisi yang
telah diturunkan oleh pendahulu kita patut kita lestarikan, sebab ini merupakan
aset yang sangat luar biasa, jika adat istiadat semacam ini dapat tumbuh dan
berkembang maka kita bisa mengenalkan kepada generasi penerus kita dan generasi
muda, mengingat kondisi sekarang sudah hampir terlupakan, maka dari itu perlu
kita gali dan kembangkan potensi yang ada,” imbuhnya.
Sementara, Antonius Boli selaku ketua adat dan ketua panitia
kegiatan mengatakan bahwa musyawarah adat sub suku undau ini dilaksanakan
selama dua hari mulai 5-6 Oktober 2018, adapun jumlah tamu undangan berjumlah
400 orang, yang berasal dari 17 desa dan 53 kampung, yang ada di Kecamatan Kayan
Hilir dan Kecamatan Kayan Hulu, dengan dilaksanakannya musyawarah adat sub suku
andau ini.
“Kita berharap adat dan budaya suku andau bisa masuk di
dalam daftar dewan adat dayak Kabupaten Sintang, yang merujuk kepada aturan-aturan
dewan adat dayak Sintang dan tentunya untuk melestarikan adat istiadat yang
mulai hilang khususnya sub suku undau di Kecamatan Kayan Hilir ini, mengingat
arus jaman yang sudah mulai membaur kepada masyarakat modern,” tuturnya.
Antonius boli juga mengatakan Kayan Hilir dan Kayan Hulu ini
sangat unik dan kaya akan beragam suku dan agama, terbukti sampai saat ini di
dua kecamatan ini memiliki delapan sub suku yang berbeda-beda.
“Akan tetapi masyarakat Kayan ini selalu hidup
berdampingan antara suku yang satu dengan yang lainnya, ini membuktikan bahwa
kita masyarakat Kayan sangat menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika,” tandasnya.
(*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini