Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 27 Oktober 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengapresiasi digelarnya
sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (KK) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Orang nomor satu di Bumi Tanjungpura ini mengatakan kehadiran
Baleg DPR RI membawa dampak positif bagi daerah, khususnya yang memiliki pos
perbatasan.
Hal itu diungkapkannya saat menerima kunjungan kerja Baleg
DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI, Muhammad Sarmuji di Kantor
Gubernur Kalbar, Pontianak, Kamis (25/10/2018).
Gubernur yang akrab disapa Bang Midji ini menilai UU ini
sangat penting, karena daerah yang dipimpinnya ini memiliki sarana pelabuhan
udara, darat dan laut yang memungkinkan masuknya orang dan barang dari luar
daerah.
Apalagi pelabuhan laut yang tengah dibangun selesai, maka
akan semakin padat. Karena itu, pihaknya memminta dengan lahirnya UU
Kekarantinaan Kesehatan ini harus didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan
juga diiringi peralatan yang canggih, serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencukupi
bagi implementasi UU ini.
“Sekarang saja untuk mendeteksi sabu-sabu saja masih ada
hambatan, apalagi berbagai penyakit yang mungkin masuk dari luar negeri.
Peralatan canggih sangat perlu, sebab aneka penyakit dari luar itu tidak
mengandalkan insting, tapi alat berteknologi tinggi. Kasihan petugas di
lapangan,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Muhammad
Sarmuji menyambut baik harapan Gubernur Kalbar, sehingga UU Kekarantinaan
Kesehatan bisa dilaksanakan di lapangan. Sesuai ketentuan UU, pemerintah daerah
harus memberi dukungan atas pelaksanaan suatu UU dan peraturan turunannya.
“Apalagi UU ini tidak hanya menyangkut kepentingan pusat
saja tetapi juga kepentingan daerah,” tandasnya. (*/Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengapresiasi digelarnya
sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (KK) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Orang nomor satu di Bumi Tanjungpura ini mengatakan kehadiran
Baleg DPR RI membawa dampak positif bagi daerah, khususnya yang memiliki pos
perbatasan.
Hal itu diungkapkannya saat menerima kunjungan kerja Baleg
DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI, Muhammad Sarmuji di Kantor
Gubernur Kalbar, Pontianak, Kamis (25/10/2018).
Gubernur yang akrab disapa Bang Midji ini menilai UU ini
sangat penting, karena daerah yang dipimpinnya ini memiliki sarana pelabuhan
udara, darat dan laut yang memungkinkan masuknya orang dan barang dari luar
daerah.
Apalagi pelabuhan laut yang tengah dibangun selesai, maka
akan semakin padat. Karena itu, pihaknya memminta dengan lahirnya UU
Kekarantinaan Kesehatan ini harus didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan
juga diiringi peralatan yang canggih, serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencukupi
bagi implementasi UU ini.
“Sekarang saja untuk mendeteksi sabu-sabu saja masih ada
hambatan, apalagi berbagai penyakit yang mungkin masuk dari luar negeri.
Peralatan canggih sangat perlu, sebab aneka penyakit dari luar itu tidak
mengandalkan insting, tapi alat berteknologi tinggi. Kasihan petugas di
lapangan,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Muhammad
Sarmuji menyambut baik harapan Gubernur Kalbar, sehingga UU Kekarantinaan
Kesehatan bisa dilaksanakan di lapangan. Sesuai ketentuan UU, pemerintah daerah
harus memberi dukungan atas pelaksanaan suatu UU dan peraturan turunannya.
“Apalagi UU ini tidak hanya menyangkut kepentingan pusat
saja tetapi juga kepentingan daerah,” tandasnya. (*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini