Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 09 November 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – H.M. Farhan, SE., M. Si resmi dilantik oleh Bupati Ketapang,
Martin Rantan, SH., M.Sos sebagai
Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif Kabupaten Ketapang. Pelantikan dan
pengambilan sumpah janji jabatan berlangsung di aula Pendopo Bupati, Jalan Agus
Salim, Delta Pawan, Jumat (9/11/2018).
Sebelumnya, Farhan menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekbang
dan Kesra di Sekretariat Daerah Ketapang. Saat ini, ia menggantikan Heronimus
Tanam sebagai Plt Sekda yang bertugas kurang lebih satu tahun.
Martin Rantan dalam sambutannya mengatakan dilantiknya Sekda
hari ini telah melalui mekanisme yang merujuk pada Undang-Undang nomor 5 tahun
2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen
PNS.
Selain itu, ia meminta beberapa hal yang mesti diperhatikan
oleh Sekda yang baru saja dilantik tersebut dalam melaksanakan tugasnya nanti,
karena menurut Martin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekda adalah
pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.
“Oleh karenanya kewajiban harus ditunaikan, tanggung jawab
harus dipikul dan tugas harus dilaksanakan,” katanya.
Lebih lanjut, Martin mengatakan bahwa posisi jabatan Sekda
Ketapang sendiri, baru resmi diisi setelah hampir setahun terjadi Kekosongan.
Hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya peminat pada posisi tersebut.
“Jadi awalnya banyak yang belum berminat untuk mengisi
posisi Sekda ini, bahkan kita pernah bukan pengumuman tetapi kosong pelamarnya,”
ucap Martin.
Ia menambahkan, setelah tidak adanya pelamar pada pengumuman
pertama, maka pihaknya pun membuka pengumuman kedua. Kemudian barulah terdapat
enam pelamar dan dilakukan seleksi maka terpilihlah H.M. Farhan, SE., M.Si dengan
agregat nilai tertinggi.
“Setelah kita minta rekomendasi dari Gubernur, Pak Gubernur
pun berkenan menerbitkan rekomendasi secara resmi. Maka hari ini kita lantik
tidak berlama-lama supaya cepat bekerja lah,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – H.M. Farhan, SE., M. Si resmi dilantik oleh Bupati Ketapang,
Martin Rantan, SH., M.Sos sebagai
Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif Kabupaten Ketapang. Pelantikan dan
pengambilan sumpah janji jabatan berlangsung di aula Pendopo Bupati, Jalan Agus
Salim, Delta Pawan, Jumat (9/11/2018).
Sebelumnya, Farhan menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekbang
dan Kesra di Sekretariat Daerah Ketapang. Saat ini, ia menggantikan Heronimus
Tanam sebagai Plt Sekda yang bertugas kurang lebih satu tahun.
Martin Rantan dalam sambutannya mengatakan dilantiknya Sekda
hari ini telah melalui mekanisme yang merujuk pada Undang-Undang nomor 5 tahun
2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen
PNS.
Selain itu, ia meminta beberapa hal yang mesti diperhatikan
oleh Sekda yang baru saja dilantik tersebut dalam melaksanakan tugasnya nanti,
karena menurut Martin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekda adalah
pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.
“Oleh karenanya kewajiban harus ditunaikan, tanggung jawab
harus dipikul dan tugas harus dilaksanakan,” katanya.
Lebih lanjut, Martin mengatakan bahwa posisi jabatan Sekda
Ketapang sendiri, baru resmi diisi setelah hampir setahun terjadi Kekosongan.
Hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya peminat pada posisi tersebut.
“Jadi awalnya banyak yang belum berminat untuk mengisi
posisi Sekda ini, bahkan kita pernah bukan pengumuman tetapi kosong pelamarnya,”
ucap Martin.
Ia menambahkan, setelah tidak adanya pelamar pada pengumuman
pertama, maka pihaknya pun membuka pengumuman kedua. Kemudian barulah terdapat
enam pelamar dan dilakukan seleksi maka terpilihlah H.M. Farhan, SE., M.Si dengan
agregat nilai tertinggi.
“Setelah kita minta rekomendasi dari Gubernur, Pak Gubernur
pun berkenan menerbitkan rekomendasi secara resmi. Maka hari ini kita lantik
tidak berlama-lama supaya cepat bekerja lah,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini