Ketapang    

Kunker ke Kodim 1203/Ketapang, Ini Arahan Danrem 121/Abw

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 17 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Komandan Korem (Danrem) 121/Abw, Kolonel Inf Bambang Trisnohadi

beserta Ketua Persit Candra Khirana Koorcab Rem 121 PD XII/Tpr, Ny. Dian

Bambang Trisnohadi melaksanakan kunjungan kerja ke Kodim 1203/Ketapang, Sabtu

(17/11/2018).

Kedatangan Danrem 121 /ABW di Bandara Rahadi Oesman Ketapang

disambutan dengan tradisi dan tarian adat dari suku Dayak, yang  turut dihadiri juga oleh Bupati Ketapang, Martin

Rantan, SH., M.Sos serta Forkopimda.

Setibanya di Kodim 1203/Ketapang, Danrem Bambang Trisnohadi

beserta Istri disambut oleh Komandan Kodim 1203/Ketapang, Letnan Kolonel

Kaveleri Jami’an beserta jajaran dan dilaksanakan prosesi adat Tepung Tawar

serta tarian sambutan khas adat Melayu Ketapang.

“Kunjungan beliau dalam rangka memberikan pengarahan kepada

anggota Kodim 1203/Ktp dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem

121 PD XII/Tpr dan Cabang Persit Kodim 1203/Ktp,” kata Dandim 1203/KTP, Letkol

Kav Jami’an disela-sela kegiatan.

Danrem 121/Abw dalam arahannya, dimulai dengan

memperkenalkan diri kepada seluruh anggota. Memberi penekanan-penekanan kepada

satuan jajaran Kodim 1203/Ketapang, terutama bagi para Babinsa sebagai

ujung tombak satuan.

“Laksanakan tugas teritorial dan membaur dengan rakyat.

Rebut hati rakyat karena  kepercayaan

rakyat adalah suatu kehormatan bagi kita,” katanya.

Danrem juga menyampaikan dalam menghadapi Pileg dan Pilpres,

Kalbar  tidak termasuk daerah rawan

seperti pada Pilgub 2018 yang lalu. Akan tetapi, dia mengingatkan jangan sampai

lengah dan terlena.

“TNI harus selalu tetap menjaga netralitas jangan melakukan

pelanggaran sekecil apapun selama dalam Pileg dan Pilpres yang kita hadapi ke

depan. Serta jaga selalu kesehatan baik diri sendiri maupun keluarga,”

pesannya.

Selain itu, Danrem juga mengingatkan kepada seluruh anggota

Kodim 1203/Ketapang agar menghindari pelanggaran. Terutama yang berkaitan

dengan kegiatan ilegal dab penyalahgunaan narkoba. Karena pelanggaran narkoba

tidak ada ampun dengan sanksi tegas.

“Pelanggaran penyalahgunaan narkoba sanksinya jelas, cuma

satu yaitu dipecat. Tanpa terkecuali siapa pun itu,” tegasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Danrem 121/ABW Kunjungi Kodim 1203/Ketapang
Sabtu, 17 November 2018
Artikel Sebelumnya
Warga SP II Beruduk Dambakan Listrik 24 Jam: Indonesia Terang Diidamkan Masyarakat Kalbar
Sabtu, 17 November 2018

Berita terkait